Rabu, 19 Juni 2013
HUKUM
”1. Prinsip dan peraturan yang berasal dari pemerintah dan berlaku atas suatu bangsa, bisa berbentuk undang-undang atau tata cara serta kebijakan yang diakui dan diberlakukan melalui keputusan pengadilan. 2. Peraturan atau kumpulan peraturan yang tertulis atau resmi, yang ditetapkan di bawah wewenang negara atau bangsa.” (The American College Dictionary, diedit oleh C. L. Barnhart, 1966) ”Perintah ilahi atau penyingkapan kehendak Allah . . . segenap kumpulan perintah atau penyingkapan dari Allah: kehendak Allah . . . : peraturan tentang cara hidup yang benar atau tingkah laku yang baik terutama apabila dianggap sesuai dengan kehendak Allah, hati nurani atau perasaan moral, atau rasa keadilan.”—Webster’s Third New International Dictionary, 1981.
Kata ”hukum”, dalam Kitab-Kitab Ibrani, terutama diterjemahkan dari kata Ibrani toh·rah′ yang berkaitan dengan kata kerja ya·rah′, yang artinya ”mengarahkan, mengajar, menginstruksikan”. Adakalanya, ”hukum” diterjemahkan dari istilah bahasa Aram dath. (Dan 6:5, 8, 15) Kata-kata lain yang dalam King James Version diterjemahkan menjadi ”hukum” adalah mis·pat′ (keputusan hukum, penghakiman), dan mits·wah′ (perintah). Dalam Kitab-Kitab Yunani, kata no′mos, yang berasal dari kata kerja ne′mo (membagi-bagikan), diterjemahkan menjadi ”hukum”.
Langganan:
Postingan (Atom)