HUKUM
”1. Prinsip dan peraturan yang berasal dari pemerintah dan berlaku
atas suatu bangsa, bisa berbentuk undang-undang atau tata cara serta kebijakan
yang diakui dan diberlakukan melalui keputusan pengadilan. 2. Peraturan
atau kumpulan peraturan yang tertulis atau resmi, yang ditetapkan di bawah
wewenang negara atau bangsa.” (The American College Dictionary,
diedit oleh C. L. Barnhart, 1966) ”Perintah ilahi atau penyingkapan
kehendak Allah . . . segenap kumpulan perintah atau penyingkapan dari
Allah: kehendak Allah . . . : peraturan tentang cara hidup yang
benar atau tingkah laku yang baik terutama apabila dianggap sesuai dengan
kehendak Allah, hati nurani atau perasaan moral, atau rasa keadilan.”—Webster’s
Third New International Dictionary, 1981.
Kata ”hukum”, dalam Kitab-Kitab Ibrani, terutama diterjemahkan dari kata
Ibrani toh·rah′ yang berkaitan dengan kata kerja ya·rah′, yang
artinya ”mengarahkan, mengajar, menginstruksikan”. Adakalanya, ”hukum”
diterjemahkan dari istilah bahasa Aram dath. (Dan 6:5, 8, 15)
Kata-kata lain yang dalam King James Version diterjemahkan
menjadi ”hukum” adalah mis·pat′ (keputusan hukum, penghakiman), dan mits·wah′
(perintah). Dalam Kitab-Kitab Yunani, kata no′mos, yang berasal dari
kata kerja ne′mo (membagi-bagikan), diterjemahkan menjadi ”hukum”.
Allah Yehuwa disebut sebagai Sumber hukum, Pemberi Hukum Tertinggi (Yes
33:22), Pribadi Yang Berdaulat, yang mendelegasikan wewenang (Mz 73:28; Yer
50:25; Luk 2:29; Kis 4:24; Pny 6:10); tanpa izin-Nya wewenang apa pun tidak
dapat dijalankan. (Rm 13:1; Dan 4:35; Kis 17:24-31) Takhta-Nya ditetapkan di
atas keadilbenaran dan keadilan. (Mz 97:1, 2) Kehendak Allah, yang Ia
nyatakan, menjadi hukum bagi makhluk-makhluk ciptaan-Nya.—Lihat KASUS HUKUM.
Hukum bagi para Malaikat. Para malaikat, yang lebih tinggi daripada
manusia, tunduk kepada hukum dan perintah Allah. (Ibr 1:7, 14; Mz 104:4)
Yehuwa bahkan memberikan perintah dan pembatasan kepada musuh-Nya, Setan. (Ayb
1:12; 2:6) Mikhael, sang penghulu malaikat, mengakui dan merespek kedudukan
Yehuwa sebagai Hakim Tertinggi sewaktu ia berselisih dengan si Iblis; ia
mengatakan, ”Biarlah Yehuwa menghardik engkau.” (Yud 9; bdk. Za 3:2.)
Allah Yehuwa menempatkan semua malaikat di bawah wewenang Yesus Kristus yang
dimuliakan. (Ibr 1:6; 1Ptr 3:22; Mat 13:41; 25:31; Flp 2:9-11) Jadi, atas
perintah Yesus, seorang malaikat dikirim sebagai utusan kepada Yohanes. (Pny
1:1) Tetapi di 1 Korintus 6:3 rasul Paulus menyatakan bahwa
saudara-saudara rohani Kristus telah ditetapkan untuk menghakimi para malaikat,
tampaknya karena mereka dengan satu atau lain cara akan ikut melaksanakan
penghakiman atas roh-roh fasik.
Hukum bagi Ciptaan Allah. Salah satu definisi untuk hukum, yang diberikan
dalam Webster’s Third New International Dictionary,
ialah ”keteraturan yang diamati dalam alam”. Sebagai Pencipta segala sesuatu di
surga dan bumi (Kis 4:24; Pny 4:11), Yehuwa telah menetapkan hukum-hukum yang
mengatur semua ciptaan. Ayub 38:10 berbicara tentang ’peraturan’ atas laut;
Ayub 38:12, tentang ”perintah kepada pagi hari”; dan Ayub 38:31-33 menarik
perhatian kepada konstelasi bintang dan ”ketetapan bagi langit”. Dalam pasal
yang sama ditunjukkan bahwa Allah mengatur cahaya, salju, hujan es, awan,
hujan, embun, dan kilat. Selanjutnya, pasal 39 hingga 41 memperlihatkan bahwa
Allah memelihara dunia binatang, dan bahwa kelahiran, siklus kehidupan, dan
kebiasaan binatang berkaitan dengan peraturan yang ditetapkan Allah, bukan
dengan ”adaptasi” evolusioner. Sebenarnya, dalam penciptaan bentuk-bentuk
kehidupan, Allah menanamkan hukum yang membuat setiap bentuk kehidupan
menghasilkan keturunan ”menurut jenisnya”, sehingga mustahil ada evolusi. (Kej
1:11, 12, 21, 24, 25) Manusia juga menurunkan putra-putra ”menurut rupa
dan gambarnya”. (Kej 5:3) Mazmur 139:13-16 berbicara tentang pertumbuhan anak
selagi masih janin dalam rahim, yaitu bahwa bagian-bagian tubuhnya tertulis
”dalam buku [Yehuwa]” sebelum satu pun di antaranya terbentuk. Dalam Ayub 26:7
digambarkan bahwa Yehuwa ”menggantung bumi pada ketiadaan”. Para ilmuwan dewasa
ini mengakui bahwa posisi bumi di ruang angkasa terutama dimungkinkan karena
adanya interaksi antara hukum gravitasi dan hukum gaya sentrifugal.
Hukum bagi Adam. Di taman Eden, Adam dan Hawa mendapat tugas dari Allah
(1) untuk memenuhi bumi, (2) menaklukkannya, dan (3) menundukkan
semua makhluk hidup lain di bumi, laut, dan udara. (Kej 1:28) Mereka diberi
hukum-hukum berkenaan dengan makanan mereka, yaitu segala tumbuhan berbiji dan
buah-buahan boleh mereka makan. (Kej 1:29; 2:16) Akan tetapi, Adam diberi
perintah yang melarangkan makan buah pohon pengetahuan tentang yang baik dan
yang jahat (Kej 2:17); perintah ini disampaikan kepada Hawa. (Kej 3:2, 3)
Adam disebut pelanggar hukum karena ia menyalahi hukum yang telah
ditetapkan.—Rm 5:14, 17; 4:15.
Hukum-Hukum bagi Nuh; Hukum Patriarkat. Nuh diberi perintah yang berkaitan
dengan pembangunan bahtera dan penyelamatan keluarganya. (Kej 6:22) Setelah Air
Bah ia diberi hukum-hukum yang mengizinkan manusia memakan daging sebagai
tambahan pada menunya; yang menyatakan kesucian kehidupan dan juga darah, yang
mengandung kehidupan; yang melarangkan makan darah; yang mengutuk pembunuhan;
dan yang menetapkan hukuman mati bagi kejahatan ini.—Kej 9:3-6.
Sang patriark adalah kepala keluarga dan memiliki wewenang atas keluarganya.
Yehuwa disebut sebagai Kepala Keluarga, atau Patriark, yang agung, ”Bapak, yang
kepadanya setiap keluarga di surga dan di bumi berutang nama”. (Ef
3:14, 15) Nuh, Abraham, Ishak, dan Yakub adalah teladan yang sangat bagus
sebagai patriark. Dengan merekalah khususnya Yehuwa berurusan. Abraham diberi
perintah untuk menyunat semua pria dalam rumah tangganya sebagai tanda
perjanjian Allah dengannya. (Kej 17:11, 12) Ia menjalankan ’perintah’,
’ketetapan’, dan ’hukum’ Yehuwa. Ia tahu cara Yehuwa melaksanakan keadilbenaran
dan keadilan dan ia menerapkan perintah-perintah ini atas rumah tangganya.—Kej
26:4, 5; 18:19.
Hukum-hukum yang mengatur para patriark umumnya juga dipahami dan sebagian
dicerminkan dalam hukum-hukum bangsa-bangsa pada zaman itu, yang semuanya
adalah keturunan ketiga putra Nuh, sang patriark. Misalnya, Firaun Mesir tahu
bahwa mengambil istri seorang pria lain adalah perbuatan salah (Kej 12:14-20),
demikian pula halnya dengan raja-raja orang Filistin dalam kasus Sara dan
Ribka.—Kej 20:2-6; 26:7-11.
Pada zaman Musa, orang Israel berada dalam perbudakan di Mesir. Atas
kehendak sendiri mereka pindah ke Mesir pada masa hidup Yakub, tetapi kemudian
diperbudak setelah wafatnya Yusuf, putra Yakub yang menjadi perdana menteri.
Jadi, sebenarnya mereka dijual sebagai budak secara cuma-cuma. Selaras dengan
hukum patriarkat tentang penebusan dan tentang keutamaan putra sulung, Yehuwa
memberi tahu Firaun melalui Musa dan Harun, ”Israel adalah putraku, anak
sulungku. Aku berfirman kepadamu: Biarkan putraku pergi agar dia melayani aku.
Tetapi jika engkau menolak untuk membiarkan dia pergi, lihat, aku akan membunuh
putramu, anak sulungmu.” (Kel 4:22, 23) Tidak diperlukan uang tebusan
untuk pembebasan ini, dan tidak sesuatu pun perlu diberikan kepada Mesir. Dan
ketika orang Israel meninggalkan majikan yang memperbudak mereka, yaitu orang
Mesir, ”Yehuwa membuat bangsa itu diperkenan di mata orang Mesir, sehingga
orang-orang ini memberi mereka apa yang diminta; dan mereka melucuti orang
Mesir”. (Kel 3:21; 12:36) Dahulu mereka memasuki negeri itu seizin Firaun,
bukan sebagai tawanan perang untuk diperbudak, melainkan sebagai orang-orang
merdeka. Perbudakan itu tidak adil, maka jelaslah, Yehuwa memastikan agar
mereka kini memperoleh upah untuk kerja keras mereka.
Keluarga dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan
setiap anggotanya. Kepala patriarkat adalah wakil yang bertanggung jawab; ia
dipersalahkan atas perbuatan salah yang dilakukan keluarganya dan dituntut
untuk menghukum pelakunya.—Kej 31:30-32.
Pernikahan dan hak kelahiran. Orang tua
mengatur pernikahan putra-putri mereka. (Kej 24:1-4) Pembayaran maskawin adalah
sesuatu yang lazim. (Kej 34:11, 12) Di kalangan para penyembah Yehuwa,
kawin campur dengan para penyembah berhala merupakan ketidaktaatan dan
bertentangan dengan kepentingan keluarga.—Kej 26:34, 35; 27:46; 28:1, 6-9.
Hak kelahiran dikhususkan bagi anak sulung, menjadi miliknya melalui pewarisan.
Dalam hal ini ia akan menerima dua bagian dari tanah milik pusaka. Akan tetapi,
hak tersebut dapat dialihkan kepada anak lain oleh kepala keluarga, yaitu sang
ayah. (Kej 48:22; 1Taw 5:1) Putra tertua biasanya menjadi kepala patriarkat
pada waktu sang ayah meninggal. Setelah menikah, putra-putra dapat membangun
rumah tangga sendiri, terlepas dari kekepalaan sang ayah dan mereka sendiri
dapat menjadi kepala keluarga.
Moral. Percabulan mendatangkan aib dan hukuman, terutama dalam kasus
orang yang sudah bertunangan atau menikah (perzinaan). (Kej 38:24-26; 34:7)
Perkawinan ipar lazim dilakukan apabila seorang pria mati tanpa meninggalkan
putra. Jadi, saudara lelakinya memiliki tanggung jawab untuk memperistri sang
janda, dan anak sulung hasil hubungan mereka akan mewarisi properti dan
meneruskan nama pria yang mati itu.—Ul 25:5, 6; Kej 38:6-26.
Hak Milik. Pada umumnya, tidak ada properti milik perorangan,
kecuali beberapa barang milik pribadi; semua ternak, barang, serta perkakas
rumah tangga menjadi milik bersama keluarga.—Kej 31:14-16.
Berdasarkan bukti sejarah yang terkait, ada pakar-pakar yang berpendapat
bahwa, apabila tanah tertentu akan dipindahtangankan, tanah itu akan
diperlihatkan kepada si pembeli dari suatu tempat yang strategis, dan
batas-batasnya yang jelas disebutkan. Apabila si pembeli mengatakan, ”Saya
lihat,” ia menyatakan bahwa ia menerimanya secara sah. Ketika Yehuwa berjanji
kepada Abraham bahwa ia akan menerima tanah Kanaan, Abraham mula-mula disuruh
melihat ke empat arah. Abraham tidak mengatakan, ”Saya lihat,” mungkin karena
Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan Tanah Perjanjian kepada benih
Abraham, di kemudian hari. (Kej 13:14, 15) Sebagai wakil Israel yang sah,
Musa disuruh ”melihat” tanah itu, yang, jika pendapat di atas itu benar,
berarti bahwa tanah itu secara sah dipindahtangankan kepada Israel; mereka akan
mengambilnya di bawah kepemimpinan Yosua. (Ul 3:27, 28; 34:4;
pertimbangkan juga tawaran Setan kepada Yesus di Mat 4:8.) Tindakan lain yang
tampaknya memiliki makna yang serupa secara hukum ialah: berjalan melintasi
tanah itu atau menjelajahinya dengan tujuan mengambil alih tanah tersebut. (Kej
13:17; 28:13) Dalam dokumen-dokumen kuno tertentu, jumlah pohon di sebidang
tanah disebutkan dalam setiap penjualan properti.—Bdk. Kej 23:17, 18.
Penitipan. Seseorang harus memikul tanggung jawab secara hukum
apabila ia berjanji untuk ’menjaga’ seseorang, seekor binatang, atau suatu
barang. (Kej 30:31) Sebagai anak sulung Yakub, Ruben-lah yang bertanggung jawab
ketika Yusuf hilang. (Kej 37:21, 22, 29, 30) Orang yang dititipi harus
memberikan cukup perhatian kepada apa yang dititipkan kepadanya. Ia harus
mengembalikan binatang yang dicuri, tetapi lain halnya apabila binatang itu
mati secara alami atau hilang akibat kejadian di luar kendalinya, seperti
penyergapan oleh para pencuri domba yang bersenjata. Jika seekor binatang
dibunuh oleh binatang buas, orang yang dititipi harus menunjukkan bukti berupa
binatang yang tercabik itu agar ia dibebaskan dari tanggung jawab.—Kej
37:12-30, 32, 33; Kel 22:10-13.
Perbudakan. Orang menjadi budak karena dibeli sebagai budak atau
karena lahir dari orang tua yang adalah budak. (Kej 17:12, 27) Para budak
dapat menikmati kedudukan yang sangat terhormat dalam rumah tangga partriarkat,
seperti halnya Eliezer, hamba Abraham.—Kej 15:2; 24:1-4.
Hukum Allah bagi Israel—Hukum Musa. Yehuwa memberi Israel Hukum dengan
perantaraan Musa, di Padang Belantara Sinai, pada tahun 1513 SM. ”Hukum”
ini dalam bahasa Indonesia juga dikenal sebagai ”Taurat”. Peresmian Hukum di
G. Horeb disertai dengan pertunjukan yang membangkitkan rasa takut dan
hormat sehubungan dengan kuasa Yehuwa. (Kel 19:16-19; 20:18-21; Ibr 12:18-21,
25, 26) Perjanjian disahkan dengan darah lembu jantan dan kambing. Bangsa
itu memberikan persembahan persekutuan, dan mereka mendengar buku perjanjian
dibacakan kepada mereka, setelah itu mereka menyatakan persetujuan untuk
menaati semua yang telah Yehuwa firmankan. Banyak di antara hukum-hukum
patriarkat sebelum itu dimasukkan ke dalam Hukum yang diberikan melalui
Musa.—Kel 24:3-8; Ibr 9:15-21; lihat PERJANJIAN.
Kelima buku pertama dalam Alkitab (Kejadian sampai Ulangan) sering disebut
sebagai Hukum. Kadang-kadang istilah ini diterapkan atas seluruh Kitab-Kitab
Ibrani yang terilham. Tetapi umumnya orang Yahudi menganggap seluruh
Kitab-Kitab Ibrani terdiri dari tiga bagian: ”hukum Musa”, ”Kitab Para Nabi”,
dan ”Mazmur”. (Luk 24:44) Perintah yang datang melalui para nabi wajib ditaati
Israel.
Dalam Hukum, Yehuwa diidentifikasi sebagai Pribadi Yang Berdaulat mutlak
dan juga sebagai Raja dalam arti khusus. Karena Yehuwa adalah Allah sekaligus
Raja Israel, ketidaktaatan kepada Hukum merupakan pelanggaran keagamaan maupun lèse-majesté,
yaitu tindakan menentang Kepala Negara, yang dalam hal ini adalah sang Raja
Yehuwa. Daud, Salomo, dan para pengganti mereka di takhta Yehuda dikatakan
duduk di atas ”takhta Yehuwa”. (1Taw 29:23) Para raja serta penguasa manusia di
Israel terikat oleh Hukum, dan apabila mereka menjadi lalim, mereka menjadi
pelanggar hukum dan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Allah. (1Sam
15:22, 23) Jabatan raja dan keimaman dipisahkan sehingga memberikan
keseimbangan dalam kekuasaan dan merupakan perlindungan terhadap tirani. Hal
itu akan selalu mengingatkan orang Israel bahwa Yehuwa-lah Allah dan Raja
mereka yang sesungguhnya. Hubungan setiap orang dengan Allah dan dengan
sesamanya ditetapkan oleh Hukum, dan setiap orang dapat menghampiri Allah
melalui penyelenggaraan keimaman.
Di bawah Hukum, orang Israel sebenarnya dapat menjadi ”suatu kerajaan imam
dan suatu bangsa yang kudus”. (Kel 19:5, 6) Tuntutan Hukum berupa
pengabdian yang eksklusif kepada Yehuwa, larangan mutlak terhadap segala bentuk
antarkepercayaan, dan peraturan mengenai keadaan tahir serta makanan merupakan
”tembok” untuk membuat bangsa itu benar-benar terpisah dari bangsa-bangsa lain.
(Ef 2:14) Seorang Yahudi sama sekali tidak boleh masuk ke dalam kemah atau
rumah orang non-Yahudi; makan bersama orang non-Yahudi akan membuat mereka
najis. Malah, ketika Yesus berada di bumi, memasuki rumah atau bangunan
non-Yahudi pun sudah dianggap menajiskan seorang Yahudi. (Yoh 18:28; Kis 10:28)
Selain kesucian kehidupan, martabat serta kehormatan keluarga, perkawinan, dan
orang perorangan, dilindungi. Hal-hal lainnya, yang dapat dikatakan secara kebetulan
diperoleh sebagai dampak keterpisahan keagamaan yang dihasilkan perjanjian
Hukum, adalah manfaatnya bagi kesehatan dan perlindungan terhadap penyakit yang
umum di kalangan bangsa-bangsa di sekeliling orang Israel. Hukum-hukum tentang
kebersihan moral, sanitasi fisik, dan makanan tidak diragukan memberikan
manfaat bagi kesehatan apabila semuanya itu ditaati.
Namun, tujuan sesungguhnya dari Hukum, seperti dinyatakan oleh rasul
Paulus, adalah ”agar pelanggaran menjadi nyata, sampai tibanya benih itu”.
Hukum adalah ’pembimbing yang menuntun kepada Kristus’. Hukum menunjuk kepada
Kristus sebagai tujuan (”Kristus adalah akhir dari Hukum”). Hukum menyingkapkan
bahwa semua manusia, termasuk orang Yahudi, berada di bawah dosa dan bahwa
kehidupan tidak dapat diperoleh melalui ”perbuatan menurut hukum”. (Gal
3:19-24; Rm 3:20; 10:4) Hukum adalah ”rohani”, berasal dari Allah, dan ”kudus”.
(Rm 7:12, 14) Menurut Efesus 2:15, Hukum adalah ”perintah-perintah dalam
bentuk ketetapan-ketetapan”. Hukum merupakan standar kesempurnaan, yang membuat
orang yang sanggup menjalankannya ditandai sebagai manusia yang sempurna, layak
memperoleh kehidupan. (Im 18:5; Gal 3:12) Manusia yang tidak sempurna tidak
sanggup menjalankan Hukum, dan hal ini memperlihatkan bahwa ”semua orang telah
berbuat dosa dan gagal mencapai kemuliaan Allah”. (Rm 3:23) Hanya Yesus Kristus
yang menjalankannya secara tidak bercela.—Yoh 8:46; Ibr 7:26.
Hukum juga menjadi ”bayangan dari perkara-perkara baik yang akan datang”,
dan hal-hal yang berkaitan dengan itu adalah ”gambaran simbolis”, sehingga
sering dirujuk oleh Yesus dan para rasul untuk menjelaskan perkara-perkara
surgawi dan hal-hal yang berkaitan dengan doktrin serta tingkah laku Kristen.
Oleh karena itu, Hukum merupakan bidang penelitian yang sangat penting dan
perlu bagi orang Kristen.—Ibr 10:1; 9:23.
Yesus berkata bahwa segenap Hukum bergantung pada dua perintah, yaitu
mengasihi Allah dan mengasihi sesama manusia. (Mat 22:35-40) Menarik sekali
bahwa di buku Ulangan (yang di dalamnya terdapat Hukum yang sedikit
dimodifikasi untuk mengatur keadaan baru Israel ketika menetap di Tanah
Perjanjian), kata-kata Ibrani untuk ”mengasihi”, ”dicintai”, dan sebagainya,
muncul lebih dari 20 kali.
Kesepuluh Firman (Kel 34:28), atau Sepuluh Perintah, adalah inti Hukum
tetapi digabungkan dengan sekitar 600 hukum lain; bagi bangsa Israel, semua
hukum ini memiliki bobot yang sama dan wajib ditaati. (Yak 2:10) Keempat
perintah pertama dalam Sepuluh Perintah menetapkan hubungan manusia dengan
Allah; yang kelima, dengan Allah dan orang tua; dan lima perintah terakhir,
dengan sesamanya. Kelima perintah terakhir itu disebutkan dengan urutan yang
jelas, mulai dari yang paling besar kerugiannya atas sesama: pembunuhan,
perzinaan, pencurian, kesaksian palsu, dan mengingini atau hasrat yang
mementingkan diri. Perintah kesepuluh menjadikan Hukum unik dibandingkan dengan
hukum-hukum semua bangsa lain karena melarangkan keinginan yang mementingkan
diri, perintah yang dalam kenyataannya hanya dapat diberlakukan oleh Allah.
Perintah ini sebenarnya langsung menuding penyebab pelanggaran semua perintah
lainnya.—Kel 20:2-17; Ul 5:6-21; bdk. Ef 5:5; Kol 3:5; Yak 1:14, 15;
1Yoh 2:15-17.
Hukum berisi banyak prinsip dan ketetapan yang bersifat membimbing. Para
hakim diberi keleluasaan untuk melakukan penyelidikan dan mempertimbangkan
motif serta sikap para pelanggar, juga situasi seputar pelanggaran itu. Orang
yang melakukan pelanggaran secara sengaja, dengan tidak respek, atau tidak
bertobat mendapat hukuman penuh. (Bil 15:30, 31) Kasus-kasus lain mungkin
mendapat vonis yang lebih ringan. Misalnya, seorang pembunuh harus dihukum
mati, tetapi orang yang membunuh tanpa sengaja dapat menerima belas kasihan.
(Bil 35:15, 16) Apabila seekor lembu jantan mempunyai kebiasaan menanduk
orang dan lembu itu membunuh seseorang, pemiliknya bisa dihukum mati; atau para
hakim bisa jadi akan memutuskan agar ia membayar tebusan. (Kel 21:29-32) Karena
orang yang sengaja mencuri tidak sama dengan pelaku kesalahan yang rela
mengakui perbuatannya, hukuman yang dinyatakan di Keluaran 22:7 jelas berbeda
dengan yang dinyatakan di Imamat 6:1-7.
Hukum Hati Nurani. Alkitab menunjukkan bahwa hukum ini ada karena
orang-orang mempunyai ”hukum tertulis dalam hati mereka”. Orang-orang yang
tidak secara langsung berada di bawah hukum Allah, seperti Hukum yang diberikan
melalui Musa, dinyatakan sebagai ”hukum bagi diri mereka sendiri”, sebab hati
nurani mereka menyebabkan mereka ”dituduh atau bahkan dibenarkan” dalam pikiran
mereka sendiri. (Rm 2:14, 15) Banyak hukum yang adil dalam masyarakat
kafir mencerminkan hati nurani ini, yang sejak semula ditanamkan dalam diri
nenek moyang mereka, Adam, dan diteruskan melalui Nuh.—Lihat HATI NURANI.
Di 1 Korintus 8:7 rasul Paulus berkata bahwa kurangnya pengetahuan
Kristen yang saksama dapat menghasilkan hati nurani yang lemah. Hati nurani
dapat menjadi pembimbing yang baik atau buruk, bergantung pada pengetahuan dan
pelatihan pribadi tersebut. (1Tim 1:5; Ibr 5:14) Hati nurani dapat tercemar dan
karena itu, dapat menyesatkan. (Tit 1:15) Beberapa orang senantiasa bertindak
bertentangan dengan hati nurani sehingga hati nurani mereka menjadi seperti
jaringan mati yang tidak peka, dan tidak lagi menjadi pembimbing yang aman
untuk diikuti.—1Tim 4:1, 2.
”Hukum Kristus.” Paulus menulis, ”Teruslah pikul beban satu sama lain, dan
dengan demikian menggenapi hukum Kristus.” (Gal 6:2) Meskipun perjanjian Hukum
diakhiri pada Pentakosta, tahun 33 M (”mengingat keimaman itu diubah,
perlu ada perubahan juga atas hukum”; Ibr 7:12), orang Kristen berada ”di bawah
hukum sehubungan dengan Kristus”. (1Kor 9:21) Hukum itu disebut ”hukum yang
sempurna yang berkaitan dengan kemerdekaan”, ”hukum dari umat yang merdeka”,
”hukum iman”. (Yak 1:25; 2:12; Rm 3:27) Hukum baru tersebut telah dinubuatkan
oleh Allah melalui nabi Yeremia ketika Ia berbicara tentang suatu perjanjian baru
dan penulisan hukum-Nya pada hati umat-Nya.—Yer 31:31-34; Ibr 8:6-13.
Seperti Musa sang perantara perjanjian Hukum, Yesus Kristus adalah
Perantara perjanjian baru. Musa menulis Hukum dalam bentuk kaidah, tetapi Yesus
sendiri tidak memberikan hukum tertulis. Ia berbicara dan menaruh hukumnya
dalam pikiran dan hati murid-muridnya. Murid-muridnya juga tidak menetapkan
hukum-hukum dalam bentuk kaidah bagi orang Kristen, dengan menggolongkan
hukum-hukum tersebut di bawah berbagai kategori dan subjudul. Meskipun
demikian, Kitab-Kitab Yunani Kristen penuh dengan hukum, perintah, dan
ketetapan yang harus ditaati orang Kristen.—Pny 14:12; 1Yoh 5:2, 3; 4:21;
3:22-24; 2Yoh 4-6; Yoh 13:34, 35; 14:15; 15:14.
Yesus memberikan instruksi kepada murid-muridnya untuk memberitakan ’kabar
baik kerajaan’. Perintahnya terdapat di Matius 10:1-42; Lukas 9:1-6; 10:1-12.
Di Matius 28:18-20 suatu perintah baru diberikan kepada murid-murid Yesus untuk
pergi, bukan kepada orang Yahudi saja, melainkan kepada segala bangsa, untuk membuat
murid dan membaptis mereka dengan baptisan baru, ’dengan nama Bapak dan Putra
dan roh kudus, mengajar mereka untuk menjalankan semua perkara yang aku
perintahkan kepadamu’. Jadi, dengan otorisasi ilahi Yesus mengajar dan
mengeluarkan perintah-perintah sewaktu ia berada di bumi (Kis 1:1, 2)
maupun setelah kenaikannya ke surga. (Kis 9:5, 6; Pny 1:1-3) Seluruh buku
Penyingkapan memuat nubuat, perintah, nasihat, dan instruksi bagi sidang
Kristen.
”Hukum Kristus” mencakup seluruh haluan dan lingkup kehidupan serta
pekerjaan orang Kristen. Dengan bantuan roh Allah, orang Kristen dapat menaati
perintah-perintah itu agar dapat dinilai baik oleh hukum itu, sebab itulah
”hukum roh itu, yang memberikan kehidupan dalam persatuan dengan Kristus
Yesus”.—Rm 8:2, 4.
”Hukum Allah.” Rasul Paulus menyatakan bahwa perjuangan orang Kristen
dipengaruhi oleh dua faktor, di satu pihak oleh ”hukum Allah”, atau ”hukum roh
itu, yang memberikan kehidupan”, dan di pihak lain oleh ”hukum dosa”, atau
”hukum dosa dan hukum kematian”. Paulus menggambarkan konflik tersebut dengan
mengatakan bahwa daging yang berdosa yang dicemari dosa menjadi budak ”hukum
dosa”. ”Memusatkan pikiran pada daging berarti kematian”, tetapi Allah
”mengutus Putranya sendiri dalam daging yang sama dengan daging yang berdosa
dan sehubungan dengan dosa”, dengan demikian Ia ”menghukum dosa yang ada dalam
daging”. Dengan bantuan roh Allah, orang Kristen dapat menang dalam perjuangan
itu—dengan memperlihatkan iman akan Kristus, mematikan praktek-praktek tubuh,
dan hidup sesuai dengan pengarahan roh—dan dapat memperoleh kehidupan.—Rm
7:21–8:13.
Hukum Dosa dan Kematian. Rasul Paulus berargumentasi bahwa, karena dosa
bapak umat manusia, Adam, ”kematian berkuasa sebagai raja” sejak Adam sampai
zaman Musa (sewaktu Hukum diberikan) dan bahwa Hukum membuat
pelanggaran-pelanggaran nyata, sehingga manusia dapat dituduh berbuat dosa. (Rm
5:12-14; Gal 3:19) Karena kaidah, atau hukum dosa, ini bekerja dalam daging
yang tidak sempurna, hukum ini berkuasa atasnya sehingga membuatnya cenderung
melanggar hukum Allah. (Rm 7:23; Kej 8:21) Dosa menyebabkan kematian. (Rm 6:23;
1Kor 15:56) Hukum Musa tidak dapat menaklukkan dosa dan kematian yang berkuasa
sebagai raja, tetapi kemerdekaan dan kemenangan datang oleh karena kebaikan
hati Allah yang tidak selayaknya diperoleh, melalui Yesus Kristus.—Rm
5:20, 21; 6:14; 7:8, 9, 24, 25.
”Hukum Iman.” ”Hukum iman” dikontraskan dengan ”hukum perbuatan”. Manusia
mustahil mencapai keadilbenaran melalui perbuatannya sendiri atau perbuatan
menurut Hukum Musa, seolah-olah ia memperoleh keadilbenaran sebagai upah
perbuatan, tetapi keadilbenaran datang melalui iman akan Yesus Kristus. (Rm
3:27, 28; 4:4, 5; 9:30-32) Akan tetapi, Yakobus mengatakan bahwa iman
demikian harus disertai perbuatan yang dihasilkan oleh iman seseorang dan yang
selaras dengan iman itu.—Yak 2:17-26.
Hukum Suami. Seorang wanita yang telah menikah terikat kepada ”hukum
suaminya”. (Rm 7:2; 1Kor 7:39) Prinsip kekepalaan suami berlaku di seluruh
organisasi Allah dan sudah berfungsi di kalangan para penyembah Allah maupun
banyak bangsa lain. Allah menempati posisi sebagai suami bagi ”wanita”
milik-Nya, yaitu ”Yerusalem yang di atas”. (Gal 4:26, 31; Pny 12:1, 4-6,
13-17) Hubungan antara organisasi nasional Yahudi dan Yehuwa adalah bagaikan
istri dengan suaminya.—Yes 54:5, 6; Yer 31:32.
Dalam hukum patriarkat, tidak perlu dipersoalkan lagi bahwa suami adalah
kepala keluarga, dan sang istri tunduk kepadanya, meskipun ia dapat memberikan
saran yang bisa disetujui sang suami. (Kej 21:8-14) Sara menyebut Abraham
’tuan’. (Kej 18:12; 1Ptr 3:5, 6) Tudung kepala dikenakan oleh wanita
sebagai tanda ketundukannya kepada sang kepala, yaitu suaminya.—Kej 24:65; 1Kor
11:5.
Di bawah Hukum yang diberikan kepada Israel, istri harus tunduk kepada
suami. Suami dapat menyetujui atau membatalkan ikrar yang telah dibuat
istrinya. (Bil 30:6-16) Istri tidak menerima warisan, tetapi tercakup dalam
tanah milik pusaka keluarganya, dan apabila milik pusaka tersebut ditebus atau
dibeli kembali oleh seorang kerabat, ia juga ikut dibeli. (Rut 4:5, 9-11) Ia
tidak dapat menceraikan suaminya, tetapi sang suami berhak menceraikan
istrinya.—Ul 24:1-4.
Dalam tatanan Kristen, wanita harus mengakui posisi pria dan tidak boleh
merebut kedudukannya. Rasul Paulus menyatakan bahwa wanita yang telah menikah
berada di bawah hukum suaminya selama suami itu hidup, tetapi ia membuat jelas
bahwa wanita itu dibebaskan dari hukum tersebut apabila suaminya mati, sehingga
ia tidak menjadi pezina jika ia menikah lagi setelah itu.—Rm 7:2, 3; 1Kor
7:39.
”Hukum Raja.” Dengan tepat, ”hukum raja” adalah hukum yang paling utama dan
penting di antara hukum-hukum lain yang mengatur hubungan antarmanusia, seperti
posisi seorang raja di tengah rakyatnya. (Yak 2:8) Inti perjanjian Hukum adalah
kasih; dan, ”engkau harus mengasihi sesamamu seperti dirimu sendiri” (hukum
raja) adalah perintah kedua yang padanya segenap Hukum dan Kitab Para Nabi
tergantung. (Mat 22:37-40) Walaupun tidak berada di bawah perjanjian Hukum,
orang Kristen tunduk kepada hukum sang Raja Yehuwa dan Putra-Nya, Raja Yesus
Kristus, sehubungan dengan perjanjian baru.
[Kotak di hlm. 979-985]
BEBERAPA FITUR PERJANJIAN HUKUM
PEMERINTAH TEOKRATIS
Allah Yehuwa adalah Penguasa Yang
Mahatinggi (Kel 19:5; 1Sam 12:12; Yes 33:22)
Raja yang duduk di atas ”takhta
Yehuwa” mewakili Dia (1Taw 29:23; Ul 17:14, 15)
Para pejabat lain (pemimpin suku;
kepala atas seribu, atas seratus, atas lima puluh, dan atas sepuluh orang)
dipilih berdasarkan rasa takut mereka akan Allah, serta keterandalan dan
keteguhan moral mereka (Kel 18:21, 25; Bil 1:44)
Respek harus diberikan kepada semua
yang menjalankan wewenang yang diterima dari Allah: pejabat, imam, hakim, orang
tua (Kel 20:12; 22:28; Ul 17:8-13)
KEWAJIBAN AGAMA
(Ini diringkaskan dalam perintah
terbesar dalam Hukum Taurat—mengasihi Yehuwa dengan segenap hati, pikiran,
jiwa, dan kekuatan; Ul 6:5; 10:12; Mrk 12:30)
Penyembahan harus ditujukan kepada
Yehuwa saja (Kel 20:3; 22:20; Ul 5:7)
Kasih harus menjadi faktor
penggerak yang kuat dalam hubungan seseorang dengan Allah (Ul 6:5, 6;
10:12; 30:16)
Semua harus takut akan Allah agar
mereka tidak berlaku tidak taat kepada-Nya (Kel 20:20; Ul 5:29)
Nama Allah tidak boleh digunakan
secara tidak hormat (Kel 20:7; Ul 5:11)
Mereka dapat menghampiri Dia hanya
dengan cara yang Ia perkenan (Bil 3:10; Im 10:1-3; 16:1)
Semua wajib menjalankan Sabat (Kel
20:8-11; 31:12-17)
Berkumpul untuk ibadat (Ul
31:10-13)
Semua pria harus berkumpul tiga
kali dalam setahun: Paskah dan Perayaan Kue Tidak Beragi, Perayaan
Minggu-Minggu, dan Perayaan Pondok (Ul 16:16; Im 23:1-43)
Orang yang sengaja melalaikan
Paskah harus ”dimusnahkan” (Bil 9:13)
Mendukung keimaman
Orang Lewi menerima sepersepuluh
dari semua hasil bumi suku-suku lain (Bil 18:21-24)
Orang Lewi harus memberikan kepada
keimaman sepersepuluh dari hasil terbaik yang mereka terima (Bil 18:25-29)
Mempersembahkan korban-korban (Ibr
8:3-5; 10:5-10)
Berbagai persembahan yang diuraikan
dalam Hukum: persembahan bakaran tetap (Im psl. 1; Bil psl. 28),
persembahan persekutuan (Im psl. 3; 19:5), persembahan dosa (Im
psl. 4; Bil 15:22-29), persembahan kesalahan (Im 5:1–6:7), persembahan
biji-bijian (Im psl. 2), persembahan minuman (Bil 15:5, 10),
persembahan timangan (Im 23:10, 11, 15-17)
Praktek agama palsu yang
dilarangkan
Penyembahan berhala (Kel 20:4-6; Ul
5:8-10)
Membuat torehan pada tubuh demi
orang yang sudah mati atau membuat tato (Im 19:28)
Menanam pohon untuk dijadikan
tonggak suci (Ul 16:21)
Membawa hal-hal yang memuakkan,
yang dikhususkan untuk kebinasaan, ke dalam rumah (Ul 7:26)
Berbicara tentang pemberontakan
terhadap Yehuwa (Ul 13:5)
Mendukung ibadat palsu (Ul 13:6-10;
17:2-7)
Beralih ke ibadat palsu (Ul
13:12-16)
Membaktikan anak kepada allah-allah
palsu (Im 18:21, 29)
Spiritisme, tenung (Kel 22:18; Im
20:27; Ul 18:9-14)
TUGAS-TUGAS IMAM
(Untuk melaksanakan tugas mereka,
para imam dibantu oleh orang Lewi; Bil 3:5-10)
Mengajarkan Hukum Allah (Ul
33:8, 10; Mal 2:7)
Melayani sebagai hakim, menerapkan
hukum ilahi (Ul 17:8, 9; 19:16, 17)
Mempersembahkan korban demi umat
(Im psl. 1-7)
Menggunakan Urim dan Tumim untuk
meminta petunjuk Allah (Kel 28:30; Bil 27:18-21)
KEANGGOTAAN DALAM JEMAAT ISRAEL
Keanggotaan dalam jemaat Israel
tidak terbatas bagi orang yang terlahir sebagai bangsa Israel
Orang-orang dari bangsa lain dapat
menjadi penyembah yang bersunat
Penduduk asing semacam itu wajib
menaati semua ketentuan perjanjian Hukum (Im 24:22)
Ketentuan yang membatasi
keanggotaan dalam jemaat Israel
Bukan pria yang dikebiri dengan
cara diremukkan buah pelirnya atau yang organ prianya dipotong (Ul 23:1)
Bukan anak haram atau keturunannya
hingga ”yang kesepuluh” (Ul 23:2)
Bukan orang Ammon atau orang Moab
(laki-laki tentunya) sampai waktu yang tidak tertentu, karena mereka tidak
bermurah hati tetapi menentang Israel pada waktu Eksodus dari Mesir (Ul 23:3-6)
Putra-putra yang dilahirkan oleh
orang Mesir ”sebagai generasi ketiga” boleh diterima (Ul 23:7, 8)
SISTEM PENGADILAN
(Hukum-hukum yang mengatur berbagai
kasus hukum menyorot keadilan dan belas kasihan Yehuwa. Hakim diberi
keleluasaan untuk menunjukkan belas kasihan, bergantung pada keadaan.
Hukum-hukum ini juga menjaga bangsa Israel agar tidak terkontaminasi dan
melindungi kesejahteraan setiap anggota)
Hakim
Imam, raja, dan pria-pria lain
diangkat sebagai hakim (Kel 18:25, 26; Ul 16:18; 17:8, 9; 1Raj 3:6,
9-12; 2Taw 19:5)
Berdiri di hadapan hakim dianggap
berdiri di hadapan Yehuwa (Ul 1:17; 19:16, 17)
Pemeriksaan kasus
Kasus-kasus umum diserahkan kepada
para hakim (Kel 18:21, 22; Ul 25:1, 2; 2Taw 19:8-10)
Kasus yang tidak dapat diputuskan
oleh pengadilan yang lebih rendah dapat diajukan kepada pengadilan yang lebih
tinggi (Kel 18:25, 26; 1Raj 3:16, 28)
Kasus yang luar biasa atau sulit
yang dibawa kepada para imam:
Kasus kecemburuan terhadap istri
atau ketidaksetiaan istri (Bil 5:12-15)
Apabila saksi melontarkan tuduhan
pemberontakan terhadap orang lain (Ul 19:16, 17)
Apabila ada tindak kekerasan atau
yang menyebabkan pertumpahan darah, atau apabila suatu perkara sulit diputuskan
atau dipersengketakan (Ul 17:8, 9; 21:5)
Apabila seseorang didapati terbunuh
di ladang dan pembunuhnya tidak dapat diidentifikasi (Ul 21:1-9)
Saksi-saksi
Setidaknya harus ada dua saksi
untuk meneguhkan kebenaran (Ul 17:6; 19:15; bdk. Yoh 8:17; 1Tim 5:19)
Saksi-saksi itu sendiri yang harus
pertama-tama menghukum mati orang yang bersalah. Ini untuk mencegah kesaksian
yang palsu, terburu-buru, atau sembrono (Ul 17:7)
Kesaksian palsu
Sumpah palsu sangat dilarangkan
(Kel 20:16; 23:1; Ul 5:20)
Mengenai tuduhan palsu terhadap
orang lain, saksi palsu akan menerima hukuman yang dirancangnya bagi si
tertuduh (Ul 19:16-19)
Penyuapan, sikap berat sebelah
dalam menghakimi
Penyuapan dilarangkan (Kel 23:8; Ul
27:25)
Pemutarbalikan keadilan dilarangkan
(Kel 23:1, 2, 6, 7; Im 19:15, 35; Ul 16:19)
Orang dimasukkan dalam tahanan
hanya apabila ada kasus yang sulit dan harus diputuskan oleh Yehuwa (Im
24:11-16, 23; Bil 15:32-36)
Hukuman
Pukulan—dibatasi hingga
40 kali, agar si pelaku kesalahan tidak dipermalukan (Ul 25:1-3;
bdk. 2Kor 11:24)
Hukuman mati dengan
dirajam—kemudian, karena ia terkutuk, mayatnya bisa digantung pada tiang (Ul
13:10; 21:22, 23)
Balasan—ganjaran, hukuman yang
setimpal (Im 24:19, 20)
Kerugian: Jika ternak seseorang
merusak milik orang lain (Kel 22:5; 21:35, 36); jika seseorang menyalakan
api sehingga merusak milik orang lain (Kel 22:6); jika seseorang membunuh binatang
peliharaan orang lain (Im 24:18, 21; Kel 21:33, 34); jika seseorang
dengan tidak sengaja mengambil dan menggunakan sesuatu yang ”kudus”, misalnya
sepersepuluhan atau persembahan korban (Im 5:15, 16); jika seseorang
menipu rekannya sehubungan dengan barang yang ada di bawah pengawasannya atau
simpanan di tangannya atau perampokan, atau sesuatu yang ditemukannya, dengan
bersumpah palsu atas hal-hal itu (Im 6:2-7; Bil 5:6-8)
Kota-kota perlindungan
Pembunuh yang tidak sengaja dapat
melarikan diri ke kota terdekat (Bil 35:12-15; Ul 19:4, 5; Yos 20:2-4)
Kemudian pengadilan diadakan di
yurisdiksi tempat kejadian
Yang didapati sebagai pembunuh yang
tidak sengaja harus tinggal di kota perlindungan sampai kematian imam besar
(Bil 35:22-25; Yos 20:5, 6)
Pembunuh yang sengaja harus dihukum
mati (Bil 35:30, 31)
PERNIKAHAN, HUBUNGAN KELUARGA, MORALITAS SEKSUAL
(Hukum melindungi Israel dengan
menjaga kesucian status pernikahan dan kehidupan keluarga)
Pernikahan, pertama kali
dilaksanakan oleh Yehuwa (Kej 2:18, 21-24)
Suami adalah pemilik istrinya
tetapi harus bertanggung jawab kepada Allah atas perlakuannya terhadap sang
istri (Ul 22:22; Mal 2:13-16)
Poligami diizinkan tetapi ada
berbagai peraturan untuk melindungi istri dan anak-anaknya (Ul 21:15-17; Kel
21:10)
Pria harus menikahi gadis yang
telah dibujuknya (kecuali ayah sang gadis melarangkan hal itu) (Kel
22:16, 17; Ul 22:28, 29)
Perkawinan levirat adalah
pengaturan yang mengharuskan seorang pria mengawini janda saudaranya yang mati
tanpa anak laki-laki; orang yang tidak melakukan hal itu mendapat celaan (Ul
25:5-10)
Ikatan pernikahan dengan orang
asing dilarangkan (Kel 34:12-16; Ul 7:1-4), tetapi pernikahan dengan wanita
tawanan diizinkan (Ul 21:10-14)
Wanita ahli waris tanah hanya boleh
menikah dalam sukunya sendiri (Bil 36:6-9)
Perceraian
Suami saja yang boleh menceraikan
(jika ada sesuatu yang tidak pantas di pihak istri); ia harus memberikan surat
cerai kepada istrinya (Ul 24:1-4)
Suami tidak boleh menceraikan
istrinya yang adalah wanita yang telah dibujuknya (Ul 22:28, 29)
Pria tidak boleh menikah kembali
dengan wanita yang telah ia ceraikan setelah wanita itu menikah kembali dan
suaminya yang kedua menceraikan dia atau mati (Ul 24:1-4)
Dalam hal perzinaan, kedua pihak
harus dihukum mati (Kel 20:14; Ul 22:22)
Inses
Seorang pria Israel tidak boleh
menikahi salah seorang di antara wanita-wanita berikut ini: Ibunya, ibu tirinya,
atau selir bapaknya (Im 18:7, 8; 20:11; Ul 22:30; 27:20); saudara
kandungnya atau saudara tirinya (Im 18:9, 11; 20:17; Ul 27:22); cucunya
(Im 18:10); bibinya (saudara ibunya ataupun saudara bapaknya atau istri saudara
bapaknya ataupun istri saudara ibunya) (Im 18:12-14; 20:19, 20);
menantunya (Im 18:15; 20:12); putrinya, putri tirinya, putri dari putri
tirinya, putri dari putra tirinya, ibu mertuanya (Im 18:17; 20:14; Ul 27:23);
istri saudaranya (Im 18:16; 20:21), kecuali dalam perkawinan levirat (Ul 25:5, 6);
saudara istrinya selama istrinya masih hidup (Im 18:18)
Seorang wanita Israel tidak boleh
menikahi salah seorang di antara pria-pria berikut ini: Putranya atau putra
tirinya (Im 18:7, 8; 20:11; Ul 22:30; 27:20); saudara kandungnya atau
saudara tirinya (Im 18:9, 11; 20:17; Ul 27:22); kakeknya (Im 18:10);
kemenakannya (putra saudara lelakinya ataupun putra saudara perempuannya atau
putra saudara lelaki suaminya atau putra saudara perempuan suaminya) (Im
18:12-14; 20:19, 20); bapak mertuanya (Im 18:15; 20:12); ayahnya, ayah
tirinya, ayah tiri ibunya, ayah tiri bapaknya, menantunya (Im 18:7, 17;
20:14; Ul 27:23); saudara suaminya (Im 18:16; 20:21), kecuali dalam perkawinan
levirat (Ul 25:5, 6); suami saudaranya selama saudaranya masih hidup (Im
18:18)
Sanksi untuk inses: kematian (Im
18:29; 20:11, 12, 14, 17, 20, 21)
Hubungan seks selama masa haid
Pria dan wanita yang dengan sengaja
melakukan hubungan selama masa haid harus dihukum mati (Im 18:19; 20:18)
Suami yang melakukan hubungan
dengan istrinya tanpa mengetahui bahwa istrinya dalam keadaan cemar (mungkin
pada awal masa haid yang tidak terduga) akan najis selama tujuh hari (Im
15:19-24)
Hubungan orang tua dan anak
Orang tua (khususnya bapak)
diperintahkan untuk mengajarkan Hukum Allah kepada anak-anaknya (Ul 6:6-9,
20-25; 11:18-21; Yes 38:19)
Anak-anak harus menghormati orang
tua (Kel 20:12; 21:15, 17; Im 19:3; Ul 5:16; 21:18-21; 27:16)
Mengenakan pakaian yang biasa
dikenakan lawan jenis (untuk mengelabui dengan tujuan amoral) dilarangkan (Ul
22:5)
Dalam hal sodomi, kedua pelakunya
dikenai hukuman mati (Im 18:22; 20:13)
Dalam hal bestialitas, baik orang
maupun binatang itu harus dibunuh (Kel 22:19; Im 18:23, 29;
20:15, 16; Ul 27:21)
Wanita yang dengan tidak senonoh
menyerang pria lain yang berkelahi dengan suaminya, dengan mencengkeram
kemaluan pria tersebut, akan mendapat hukuman pemotongan tangan, bukan hukuman
pembalasan ”mata ganti mata”, karena Yehuwa mempertimbangkan daya reproduksinya
dan hak suaminya untuk mendapat anak-anak darinya (Ul 25:11, 12)
PRAKTEK BISNIS
(Hukum menganjurkan kejujuran dalam
urusan bisnis maupun respek terhadap rumah dan milik orang lain)
Kepemilikan tanah
Tanah dibagikan berdasarkan
pengundian kepada keluarga-keluarga (Bil 33:54; 36:2)
Tanah tidak dijual secara permanen
tetapi dikembalikan kepada pemiliknya pada waktu Yobel; nilai penjualannya
didasarkan atas berapa kali tanah itu dapat dipanen sampai Yobel (Im 25:15, 16,
23-28)
Apabila tanah dijual, kerabat
terdekat berhak membelinya (Yer 32:7-12)
Penguasa tidak berhak merampas
tanah milik pusaka seseorang untuk kepentingan umum dengan sekadar membayar
ganti rugi (1Raj 21:2-4)
Bagian orang Lewi terdiri dari
kota-kota dan tanah penggembalaannya
Dari antara 48 kota yang dibagikan
dengan undi, 13 kota adalah milik para imam (Bil 35:2-5; Yos 21:3-42)
Tanah penggembalaan di kota orang
Lewi tidak boleh dijual; tanah itu adalah milik kota, bukan milik pribadi (Im
25:34)
Jika seorang pria menyucikan
(menyisihkan penggunaan atau hasil) sebagian dari sebuah ladang bagi Yehuwa
(untuk digunakan di tempat suci, keimaman), standar untuk menaksir nilainya
ialah, bidang tanah yang ditaburi satu homer barli bernilai 50 syekel
perak; nilai itu berkurang sebanding dengan jumlah tahun yang tersisa hingga
Yobel berikutnya (Im 27:16-18)
Jika orang yang menyucikannya ingin
membelinya kembali, ia harus menambahkan 20 persen pada taksiran nilai (Im
27:19)
Jika ia tidak membelinya kembali
tetapi menjualnya kepada orang lain, pada waktu Yobel ladang itu menjadi milik
imam, menjadi sesuatu yang kudus bagi Yehuwa (Im 27:20, 21)
Jika seseorang menyucikan bagi
Yehuwa sebagian dari ladang yang telah dibelinya dari orang lain, pada tahun
Yobel ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula (Im 27:22-24)
Apa pun dari milik seseorang yang
”dikhususkan” (hal-hal yang ”dikhususkan” diberikan untuk selamanya dan
semata-mata bagi tempat suci atau untuk dibinasakan; Yos 6:17; 7:1, 15;
Yeh 44:29), tidak dapat dijual atau dibeli kembali, tetapi tetap menjadi milik
Yehuwa (Im 27:21, 28, 29)
Penebusan properti
Semua tanah harus dikembalikan
kepada pemilik yang semula pada waktu Yobel (kecuali karena hal-hal yang
disebutkan sebelumnya) (Im 25:8-10, 15, 16, 24-28)
Orang Lewi dapat menebus rumah
mereka di kota-kota orang Lewi kapan saja (Im 25:32, 33)
Tahun Yobel: mulai pada Hari
Pendamaian, pada tahun ke-50; penghitungan mulai dari tahun orang Israel
memasuki Tanah Perjanjian (Im 25:2, 8-19)
Milik pusaka
Putra sulung mewarisi dua bagian
properti (Ul 21:15-17)
Apabila tidak ada anak laki-laki,
milik pusaka jatuh ke tangan anak-anak perempuan. (Bil 27:6-8) Jika seorang
pria tidak mempunyai anak laki-laki ataupun anak perempuan, milik pusakanya
jatuh ke tangan saudara-saudara lelakinya, saudara-saudara lelaki bapaknya,
atau orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengannya (Bil 27:9-11)
Timbangan, anak timbangan, dan
takaran
Yehuwa menuntut kejujuran dan
keakuratan (Im 19:35, 36; Ul 25:13-15)
Kecurangan memuakkan bagi-Nya (Ams
11:1)
Utang
Pada akhir setiap tujuh tahun,
piutang kepada sesama orang Ibrani harus dihapus (Ul 15:1, 2)
Orang asing boleh didesak untuk
membayar utang (Ul 15:3)
Jaminan untuk pinjaman
Pakaian luar yang dirampas sebagai
jaminan untuk pinjaman tidak boleh ditahan sampai keesokan harinya (Orang
miskin sering kali tidur dengan mengenakan pakaian itu karena ia tidak memiliki
seprai dan selimut) (Kel 22:26, 27; Ul 24:12, 13)
Orang tidak boleh masuk ke dalam
rumah orang lain untuk mengambil jaminan pinjaman. Ia harus tetap berada di
luar rumah dan membiarkan orang yang berutang membawa barang tersebut ke luar
kepadanya (Tujuannya adalah agar rumah orang itu tidak dimasuki secara
sembarangan) (Ul 24:10, 11)
Kilangan tangan atau batu gilingan
bagian atas tidak boleh dirampas untuk dijadikan jaminan (Karena jika diambil,
orang tersebut tidak dapat menggiling biji-bijian untuk memberi makan dirinya
dan keluarganya) (Ul 24:6)
HUKUM MILITER
(Hukum-hukum ini mengatur perang
yang dilancarkan Israel di Tanah Perjanjian atas perintah Allah. Perang agresi
yang bersifat mementingkan diri atau penaklukan di luar batas yang Allah
tentukan sangat dilarangkan)
Peperangan
Hanya perang Yehuwa yang diizinkan
(Bil 21:14; 2Taw 20:15)
Para prajurit disucikan sebelum
pergi ke medan pertempuran (1Sam 21:1-6; bdk. Im 15:16, 18)
Usia prajurit
Dua puluh tahun ke atas (Bil
1:2, 3; 26:1-4)
Menurut Jewish Antiquities,
III, 288 (xii, 4), karya Yosefus, mereka berdinas sampai usia 50 tahun
Pembebasan dari dinas militer:
Orang Lewi, yang melayani Yehuwa
(Bil 1:47-49; 2:33)
Orang yang belum meresmikan rumah
yang baru dibangunnya atau belum mendapat hasil dari kebun anggur yang
dibuatnya (Ul 20:5, 6; bdk. Pkh 2:24; 3:12, 13)
Orang yang sudah bertunangan tetapi
belum mengambil wanita itu sebagai istri. Orang yang baru menikah bebas tugas
selama satu tahun (Orang berhak memiliki keturunan dan melihat ahli warisnya)
(Ul 20:7; 24:5)
Orang yang takut (Ia bisa
mematahkan semangat sesama prajurit) (Ul 20:8; Hak 7:3)
Perkemahan harus selalu bersih
(karena para prajurit disucikan untuk perang) (Ul 23:9-14)
Wanita tidak boleh ikut dengan
pasukan tentara; hubungan seks dengan wanita harus dijauhi selama kampanye
militer. Hal ini memastikan kebersihan secara rohani dan jasmani (Im 15:16;
1Sam 21:5; 2Sam 11:6-11)
Para wanita di pihak musuh tidak
boleh diperkosa, sebab hal ini sama dengan percabulan; dan pernikahan dengan
wanita seperti itu baru dapat dilakukan setelah kampanye militer selesai. Hal
ini menjaga kebersihan rohani dan juga merupakan dorongan bagi musuh untuk
menyerah, sebab mereka memiliki kepastian bahwa para wanita mereka tidak akan
dianiaya secara seksual (Ul 21:10-13)
Prosedur militer sehubungan dengan
kota-kota musuh
Apabila kota yang diserang adalah
milik salah satu dari tujuh bangsa di tanah Kanaan (yang disebutkan di Ul 7:1),
semua penduduknya harus dimusnahkan. (Ul 20:15-17; Yos 11:11-14; Ul 2:32-34;
3:1-7) Jika tetap dibiarkan di negeri itu, mereka dapat membahayakan
kelangsungan hubungan Israel dengan Allah Yehuwa. Ia telah membiarkan mereka
hidup di negeri itu sampai genap kelaliman mereka (Kej 15:13-21)
Mengenai kota-kota yang bukan milik
ketujuh bangsa itu, mula-mula syarat-syarat perdamaian akan diumumkan. (Ul
20:10, 15) Apabila kota itu menyerah, penduduknya dijadikan pekerja paksa.
Jika mereka tidak menyerah, semua pria dan wanita yang bukan perawan harus
dibunuh. Yang lain-lain dibiarkan hidup untuk dijadikan tawanan. (Ul 20:11-14;
bdk. Bil 31:7, 17, 18.) Membunuh semua pria akan menyingkirkan bahaya
pemberontakan oleh kota itu di kemudian hari dan juga perkawinan dengan
wanita-wanita Israel. Tindakan itu juga membantu menghindari penyembahan alat
kelamin pria dan menghindari penyakit di kalangan orang Israel
Pohon yang menghasilkan makanan
tidak boleh ditebang dan digunakan untuk kubu pengepungan (Ul 20:19, 20)
Kereta harus dibakar; kuda harus
dipotong urat kakinya agar tidak dapat digunakan lagi untuk peperangan, dan
belakangan kuda-kuda ini harus dibunuh (Yos 11:6)
HUKUM MENGENAI MAKANAN DAN SANITASI
(Tujuannya adalah agar Israel tetap
terpisah dari bangsa-bangsa kafir, meningkatkan kebersihan dan kesehatan, dan
mengingatkan mereka akan kekudusan mereka bagi Allah; Im 19:2)
Penggunaan darah
Makan darah sangat dilarangkan.
(Kej 9:4; Im 7:26; 17:12; Ul 12:23-25) Sanksi bagi pelanggaran: kematian (Im
7:27; 17:10)
Kehidupan (jiwa) ada di dalam darah
(Im 17:11, 14)
Darah binatang yang disembelih
harus dicurahkan ke tanah seperti air lalu ditutupi dengan debu (Im 17:13; Ul
12:16)
Binatang yang mati secara alami
atau yang sudah menjadi bangkai tidak boleh dimakan (karena najis dan darahnya
belum dicurahkan sebagaimana mestinya) (Ul 14:21)
Satu-satunya penggunaan yang sah:
ditaruh di atas mezbah untuk mengadakan pendamaian; digunakan untuk pentahiran
sebagaimana telah ditetapkan (Im 17:11, 12; Ul 12:27; Bil 19:1-9)
Penggunaan lemak
Lemak tidak boleh dimakan; lemak
adalah kepunyaan Yehuwa (Im 3:16, 17; 7:23, 24)
Orang yang makan lemak persembahan
harus dihukum mati (Im 7:25)
Binatang yang disembelih
Di padang belantara, binatang
peliharaan yang akan disembelih harus dibawa ke tabernakel. Binatang itu akan
dimakan sebagai korban persekutuan (Im 17:3-6)
Sanksi bagi pelanggaran: kematian
(Im 17:4, 8, 9)
Binatang liar yang boleh dimakan
yang ditangkap dalam perburuan dapat dibunuh pada saat itu juga; darahnya harus
dicurahkan (Im 17:13, 14)
Setelah memasuki Tanah Perjanjian,
binatang yang tidak haram boleh disembelih untuk dimakan di tempat kediaman
seseorang jika ia tinggal jauh dari tempat suci, tetapi darahnya harus
dicurahkan ke tanah (Ul 12:20-25)
Binatang, ikan, serangga yang boleh
dimakan:
Setiap makhluk yang kukunya
berbelah, kukunya membentuk celah, dan memamah biak (Im 11:2, 3; Ul 14:6)
Segala makhluk yang bersirip dan
bersisik di dalam air (Im 11:9-12; Ul 14:9, 10)
Serangga dan makhluk bersayap yang
berkeriapan yang berjalan dengan keempat kakinya dan yang mempunyai kaki-kaki
pelompat: belalang pengembara, belalang yang dapat dimakan, jangkrik, dan
belalang-lompat (masing-masing menurut jenisnya) (Im 11:21, 22)
Binatang, ikan, burung, makhluk
yang berkeriapan yang tidak boleh dimakan:
Binatang: unta, kelinci hiraks,
terwelu, babi (Im 11:4-8; Ul 14:7, 8)
Ikan dan makhluk lain yang
berkeriapan dalam air, yang tidak bersirip atau bersisik (Im 11:10)
Burung dan makhluk terbang: elang,
rajawali ikan, elang-bangkai hitam, elang merah, elang hitam, alap-alap, gagak
besar, burung unta, burung hantu, camar, falkon, burung hantu kecil, burung
hantu bertelinga panjang, angsa, burung pelikan, elang bangkai, burung pecuk
padi, bangau, burung cangak, burung hupo, kelelawar, segala makhluk bersayap yang
berkeriapan yang berjalan dengan keempat kakinya (yakni, yang cara
bergeraknya sama seperti binatang yang berjalan dengan keempat kakinya).
Faktor-faktor yang menentukan makhluk terbang mana yang disebut ”haram” tidak
dinyatakan secara tegas dalam Alkitab. Kebanyakan burung yang ”haram” adalah
burung pemangsa atau pemakan bangkai, tetapi tidak semuanya (Ul 14:12-19; Im
11:13-20; lihat BURUNG dan artikel tentang burung di bawah nama masing-masing)
Makhluk yang berkeriapan di atas
bumi: tikus-besar-mondok, jerboa, kadal, tokek kaki kipas, kadal besar,
salamander air, kadal pasir, bunglon, segala makhluk yang merayap dengan
perutnya, yang berjalan dengan keempat kakinya (cara bergeraknya), atau dengan
banyak kakinya (Im 11:29, 30, 42)
Binatang yang mati secara alami
atau yang sudah menjadi bangkai atau tercabik-cabik oleh binatang buas (Im
17:15, 16; Ul 14:21; Kel 22:31)
Binatang yang dibawa sebagai
persembahan ikrar atau persembahan sukarela, korban persekutuan boleh dimakan
pada hari itu dipersembahkan dan pada hari berikutnya tetapi tidak pada hari
ketiga; sanksi bagi pelanggaran, kematian. Korban ucapan syukur harus dimakan
pada hari itu juga; tidak boleh ada yang disimpan sampai keesokan
paginya (hari kedua). Pada hari Paskah tidak boleh ada yang tersisa; apa pun
yang tidak dimakan harus dibakar (Im 7:16-18; 19:5-8; 22:29, 30; Kel
12:10)
Hal-hal yang menyebabkan kenajisan:
Pancaran mani
Orang itu harus mandi dan najis
sampai matahari terbenam (Im 15:16; Ul 23:10, 11)
Pakaian yang terkena mani harus
dicuci dan najis sampai matahari terbenam (Im 15:17)
Setelah melakukan hubungan, suami
dan istri harus mandi dan berada dalam keadaan najis sampai matahari terbenam
(Im 15:18)
Persalinan
Setelah melahirkan anak, seorang
wanita akan najis selama 7 hari, ditambah 33 hari (selama 7 hari
yang pertama, ia najis bagi semua orang, seperti pada waktu haid; selama
33 hari, ia hanya najis dalam hal menyentuh hal-hal kudus, misalnya
makanan persembahan, atau masuk ke tempat kudus) (Im 12:2-4)
Jika melahirkan anak perempuan,
wanita itu najis selama 14 hari, ditambah 66 hari (Im 12:5)
Selama haid (Im 12:2)
Wanita akan najis selama tujuh hari
pada waktu sedang haid biasa; selama seluruh masa keluarnya darah yang tidak
normal atau lebih lama daripada biasanya ia juga najis, ditambah tujuh hari (Im
15:19, 25, 28)
Selama dalam keadaan najis, apa pun
yang diduduki atau ditidurinya akan najis (Im 15:20)
Orang yang menyentuh dia atau
tempat tidurnya atau apa pun yang didudukinya harus mencuci pakaiannya dan
mandi serta dalam keadaan najis sampai matahari terbenam (Im 15:21-23)
Pria yang terkena keadaannya yang
cemar karena haid akan najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang
ditidurinya akan najis (Im 15:24)
Setiap kali seorang wanita
mengeluarkan lelehan, ia najis (Im 15:25)
Perlindungan terhadap penyakit
Kusta dan penyakit menular lainnya
Imam menentukan apakah itu penyakit
kusta atau bukan (Im 13:2)
Si penderita dikarantina selama
tujuh hari dan kemudian diperiksa; jika penyakit menular itu tetap ada dan
tidak meluas, ia dikarantina selama tujuh hari lagi (Im 13:4, 5, 21, 26);
jika setelah itu penyakit tersebut tidak menyebar, ia dinyatakan tahir (Im
13:6); jika penyakit ini menyebar, itu adalah kusta (Im 13:7, 8)
Penderita kusta harus merobek
pakaiannya, membiarkan rambut di kepalanya tidak terurus, menutupi kumisnya
(atau bibir bagian atas), berseru ”Najis, najis!” Ia harus tinggal terasing di
luar perkemahan sampai penyakitnya sembuh (Im 13:45, 46; Bil 5:2-4)
Lelehan dari alat kelamin
(kelihatannya karena penyakit) (Im 15:2, 3)
Tempat tidur atau barang-barang
yang diduduki atau ditiduri orang tersebut akan najis (Im 15:4)
Siapa pun yang menyentuh si
penderita, tempat tidurnya, atau apa pun yang didudukinya akan menjadi najis,
atau jika si penderita meludahi seseorang, orang itu menjadi najis (Im 15:5-11)
Bejana tembikar yang tersentuh
orang yang mengeluarkan lelehan harus dihancurkan; jika bejana kayu, harus
dibilas dengan air (Im 15:12)
Setelah lelehan berhenti, orang itu
najis selama tujuh hari (Im 15:13)
Kebersihan di perkemahan militer
dilindungi melalui tuntutan agar orang buang air besar di luar perkemahan dan
menutupi tinjanya (Ul 23:12, 13)
Peraturan tentang jenazah
Orang yang menyentuh mayat, tulang,
atau kuburan manusia akan menjadi najis selama tujuh hari (sekalipun hal itu
terjadi di tempat terbuka). (Bil 19:11, 16) Orang yang tidak mau
memurnikan dirinya akan dihukum mati (Bil 19:12, 13) (Lihat prosedur
pentahiran di Bil 19:17-19)
Semua orang yang berada di dalam
atau masuk ke dalam kemah tempat orang mati berada akan menjadi najis, demikian
pula setiap bejana terbuka yang ada di sana, yang tutupnya tidak terikat di
atasnya (Bil 19:14, 15)
Peraturan tentang bangkai binatang
Orang yang membawa, menyentuh, atau
memakan bangkai binatang tidak haram yang mati secara alami akan menjadi najis;
orang yang menyentuh bangkai binatang haram akan menjadi najis. Ia harus
mentahirkan dirinya (Im 11:8, 11, 24-31, 36, 39, 40; 17:15, 16)
Barang-barang seperti bejana, kaki
tempayan, oven, pakaian, kulit, dan kain goni yang terkena bangkai binatang
haram akan menjadi najis (Im 11:32-35)
Jarahan yang diambil dari kota
Segala sesuatu yang dapat diproses
dengan api (logam) harus dilewatkan melalui api, lalu dimurnikan dengan air
untuk pentahiran; barang-barang lain harus dicuci (Bil 31:20, 22, 23)
KEWAJIBAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN SESAMA MAKHLUK
(Hukum dengan spesifik menyatakan
bahwa ”engkau harus mengasihi sesamamu seperti dirimu sendiri”; Im 19:18. Yesus
menunjukkan bahwa inilah perintah terbesar kedua dalam Hukum; Mat 22:37-40)
Kepada sesama orang Israel
Kasih harus diperlihatkan; pembunuhan
dilarangkan (Kel 20:13; Rm 13:9, 10)
Tidak boleh menuntut balas atau
menaruh dendam terhadap sesama (Im 19:18)
Perhatian bagi orang miskin (Kel
23:6; Im 25:35, 39-43)
Perhatian bagi janda dan anak yatim
(Kel 22:22-24; Ul 24:17-21; 27:19)
Respek terhadap milik orang lain
Pencurian dilarangkan; kompensasi
dituntut (Kel 20:15; 22:1-4, 7)
Keinginan yang salah akan harta dan
milik sesama dilarangkan (Kel 20:17)
Timbang rasa bagi penyandang cacat
Tidak boleh mengejek atau
menyumpahi orang tuli; ia tidak dapat membela diri terhadap pernyataan yang
tidak dapat ia dengar (Im 19:14)
Orang yang menaruh penghalang di
jalan orang buta atau membuatnya tersesat, terkutuk (Im 19:14; Ul 27:18)
Terhadap penduduk asing: mereka
tidak boleh diperlakukan dengan buruk (Kel 22:21; 23:9; Im 19:33, 34; Ul
10:17-19; 24:14, 15, 17; 27:19)
Terhadap budak
Budak Ibrani harus dibebaskan pada
tahun ketujuh masa perbudakannya atau pada tahun Yobel, bergantung mana yang
tiba lebih dahulu. Selama menjadi budak, ia harus diperlakukan sebagai buruh
upahan, dengan timbang rasa (Kel 21:2; Ul 15:12; Im 25:10)
Jika seorang pria datang bersama
istrinya, istrinya harus pergi atau dibebaskan bersamanya (Kel 21:3)
Jika majikan memberinya istri
(tampaknya orang asing) selama ia menjadi budak, ia saja yang dibebaskan; jika
istrinya telah memberinya anak-anak, istri dan anak-anak tetap menjadi milik
majikan (Kel 21:4)
Sewaktu membebaskan budak Ibrani,
majikan harus memberinya hadiah sesuai dengan kemampuannya (Ul 15:13-15)
Budak boleh didera oleh majikan.
(Kel 21:20, 21) Jika cedera, harus dimerdekakan. (Kel 21:26, 27) Jika
budak itu mati karena pemukulan oleh majikannya, majikan dapat dihukum mati;
para hakim memutuskan sanksinya (Kel 21:20; Im 24:17)
Terhadap binatang
Jika seseorang mendapati seekor
binatang peliharaan sedang menderita, ia wajib membantunya, sekalipun binatang
itu milik musuhnya (Kel 23:4, 5; Ul 22:4)
Binatang beban tidak boleh
dipekerjakan hingga kehabisan tenaga atau diperlakukan dengan buruk (Ul 22:10;
bdk. Ams 12:10)
Lembu yang sedang mengirik tidak
boleh diberangus, agar ia dapat makan biji-bijian yang diiriknya (Ul 25:4;
bdk. 1Kor 9:7-10)
Induk burung tidak boleh diambil
bersama telur-telurnya, agar keluarga burung itu tidak punah (Ul 22:6, 7)
Lembu jantan atau domba tidak boleh
disembelih bersama anaknya pada hari yang sama (Im 22:28)
TUJUAN HUKUM
Membuat pelanggaran nyata;
memperlihatkan bahwa orang Israel perlu diampuni pelanggarannya dan bahwa
korban yang lebih besar dituntut, yang dapat benar-benar menutup dosa mereka
melalui pendamaian (Gal 3:19)
Sebagai pembimbing, Hukum
melindungi dan mendisiplin orang Israel, menyiapkan mereka untuk sang Mesias
sebagai instruktur mereka (Gal 3:24)
Berbagai aspek Hukum merupakan
bayangan yang menggambarkan hal-hal lebih besar yang akan datang; bayangan ini
membantu orang Israel yang berhati jujur untuk mengidentifikasi sang Mesias,
karena mereka dapat melihat bagaimana ia menggenapi pola-pola nubuat tersebut
(Ibr 10:1; Kol 2:17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar