Rabu, 19 Juni 2013

HUKUM


 


”1. Prinsip dan peraturan yang berasal dari pemerintah dan berlaku atas suatu bangsa, bisa berbentuk undang-undang atau tata cara serta kebijakan yang diakui dan diberlakukan melalui keputusan pengadilan. 2. Peraturan atau kumpulan peraturan yang tertulis atau resmi, yang ditetapkan di bawah wewenang negara atau bangsa.” (The American College Dictionary, diedit oleh C. L. Barnhart, 1966) ”Perintah ilahi atau penyingkapan kehendak Allah . . . segenap kumpulan perintah atau penyingkapan dari Allah: kehendak Allah . . . : peraturan tentang cara hidup yang benar atau tingkah laku yang baik terutama apabila dianggap sesuai dengan kehendak Allah, hati nurani atau perasaan moral, atau rasa keadilan.”—Webster’s Third New International Dictionary, 1981.


Kata ”hukum”, dalam Kitab-Kitab Ibrani, terutama diterjemahkan dari kata Ibrani toh·rah′ yang berkaitan dengan kata kerja ya·rah′, yang artinya ”mengarahkan, mengajar, menginstruksikan”. Adakalanya, ”hukum” diterjemahkan dari istilah bahasa Aram dath. (Dan 6:5, 8, 15) Kata-kata lain yang dalam King James Version diterjemahkan menjadi ”hukum” adalah mis·pat′ (keputusan hukum, penghakiman), dan mits·wah′ (perintah). Dalam Kitab-Kitab Yunani, kata no′mos, yang berasal dari kata kerja ne′mo (membagi-bagikan), diterjemahkan menjadi ”hukum”.


Allah Yehuwa disebut sebagai Sumber hukum, Pemberi Hukum Tertinggi (Yes 33:22), Pribadi Yang Berdaulat, yang mendelegasikan wewenang (Mz 73:28; Yer 50:25; Luk 2:29; Kis 4:24; Pny 6:10); tanpa izin-Nya wewenang apa pun tidak dapat dijalankan. (Rm 13:1; Dan 4:35; Kis 17:24-31) Takhta-Nya ditetapkan di atas keadilbenaran dan keadilan. (Mz 97:1, 2) Kehendak Allah, yang Ia nyatakan, menjadi hukum bagi makhluk-makhluk ciptaan-Nya.—Lihat KASUS HUKUM.


Hukum bagi para Malaikat. Para malaikat, yang lebih tinggi daripada manusia, tunduk kepada hukum dan perintah Allah. (Ibr 1:7, 14; Mz 104:4) Yehuwa bahkan memberikan perintah dan pembatasan kepada musuh-Nya, Setan. (Ayb 1:12; 2:6) Mikhael, sang penghulu malaikat, mengakui dan merespek kedudukan Yehuwa sebagai Hakim Tertinggi sewaktu ia berselisih dengan si Iblis; ia mengatakan, ”Biarlah Yehuwa menghardik engkau.” (Yud 9; bdk. Za 3:2.) Allah Yehuwa menempatkan semua malaikat di bawah wewenang Yesus Kristus yang dimuliakan. (Ibr 1:6; 1Ptr 3:22; Mat 13:41; 25:31; Flp 2:9-11) Jadi, atas perintah Yesus, seorang malaikat dikirim sebagai utusan kepada Yohanes. (Pny 1:1) Tetapi di 1 Korintus 6:3 rasul Paulus menyatakan bahwa saudara-saudara rohani Kristus telah ditetapkan untuk menghakimi para malaikat, tampaknya karena mereka dengan satu atau lain cara akan ikut melaksanakan penghakiman atas roh-roh fasik.


Hukum bagi Ciptaan Allah. Salah satu definisi untuk hukum, yang diberikan dalam Webster’s Third New International Dictionary, ialah ”keteraturan yang diamati dalam alam”. Sebagai Pencipta segala sesuatu di surga dan bumi (Kis 4:24; Pny 4:11), Yehuwa telah menetapkan hukum-hukum yang mengatur semua ciptaan. Ayub 38:10 berbicara tentang ’peraturan’ atas laut; Ayub 38:12, tentang ”perintah kepada pagi hari”; dan Ayub 38:31-33 menarik perhatian kepada konstelasi bintang dan ”ketetapan bagi langit”. Dalam pasal yang sama ditunjukkan bahwa Allah mengatur cahaya, salju, hujan es, awan, hujan, embun, dan kilat. Selanjutnya, pasal 39 hingga 41 memperlihatkan bahwa Allah memelihara dunia binatang, dan bahwa kelahiran, siklus kehidupan, dan kebiasaan binatang berkaitan dengan peraturan yang ditetapkan Allah, bukan dengan ”adaptasi” evolusioner. Sebenarnya, dalam penciptaan bentuk-bentuk kehidupan, Allah menanamkan hukum yang membuat setiap bentuk kehidupan menghasilkan keturunan ”menurut jenisnya”, sehingga mustahil ada evolusi. (Kej 1:11, 12, 21, 24, 25) Manusia juga menurunkan putra-putra ”menurut rupa dan gambarnya”. (Kej 5:3) Mazmur 139:13-16 berbicara tentang pertumbuhan anak selagi masih janin dalam rahim, yaitu bahwa bagian-bagian tubuhnya tertulis ”dalam buku [Yehuwa]” sebelum satu pun di antaranya terbentuk. Dalam Ayub 26:7 digambarkan bahwa Yehuwa ”menggantung bumi pada ketiadaan”. Para ilmuwan dewasa ini mengakui bahwa posisi bumi di ruang angkasa terutama dimungkinkan karena adanya interaksi antara hukum gravitasi dan hukum gaya sentrifugal.


Hukum bagi Adam. Di taman Eden, Adam dan Hawa mendapat tugas dari Allah (1) untuk memenuhi bumi, (2) menaklukkannya, dan (3) menundukkan semua makhluk hidup lain di bumi, laut, dan udara. (Kej 1:28) Mereka diberi hukum-hukum berkenaan dengan makanan mereka, yaitu segala tumbuhan berbiji dan buah-buahan boleh mereka makan. (Kej 1:29; 2:16) Akan tetapi, Adam diberi perintah yang melarangkan makan buah pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat (Kej 2:17); perintah ini disampaikan kepada Hawa. (Kej 3:2, 3) Adam disebut pelanggar hukum karena ia menyalahi hukum yang telah ditetapkan.—Rm 5:14, 17; 4:15.


Hukum-Hukum bagi Nuh; Hukum Patriarkat. Nuh diberi perintah yang berkaitan dengan pembangunan bahtera dan penyelamatan keluarganya. (Kej 6:22) Setelah Air Bah ia diberi hukum-hukum yang mengizinkan manusia memakan daging sebagai tambahan pada menunya; yang menyatakan kesucian kehidupan dan juga darah, yang mengandung kehidupan; yang melarangkan makan darah; yang mengutuk pembunuhan; dan yang menetapkan hukuman mati bagi kejahatan ini.—Kej 9:3-6.


Sang patriark adalah kepala keluarga dan memiliki wewenang atas keluarganya. Yehuwa disebut sebagai Kepala Keluarga, atau Patriark, yang agung, ”Bapak, yang kepadanya setiap keluarga di surga dan di bumi berutang nama”. (Ef 3:14, 15) Nuh, Abraham, Ishak, dan Yakub adalah teladan yang sangat bagus sebagai patriark. Dengan merekalah khususnya Yehuwa berurusan. Abraham diberi perintah untuk menyunat semua pria dalam rumah tangganya sebagai tanda perjanjian Allah dengannya. (Kej 17:11, 12) Ia menjalankan ’perintah’, ’ketetapan’, dan ’hukum’ Yehuwa. Ia tahu cara Yehuwa melaksanakan keadilbenaran dan keadilan dan ia menerapkan perintah-perintah ini atas rumah tangganya.—Kej 26:4, 5; 18:19.


Hukum-hukum yang mengatur para patriark umumnya juga dipahami dan sebagian dicerminkan dalam hukum-hukum bangsa-bangsa pada zaman itu, yang semuanya adalah keturunan ketiga putra Nuh, sang patriark. Misalnya, Firaun Mesir tahu bahwa mengambil istri seorang pria lain adalah perbuatan salah (Kej 12:14-20), demikian pula halnya dengan raja-raja orang Filistin dalam kasus Sara dan Ribka.—Kej 20:2-6; 26:7-11.


Pada zaman Musa, orang Israel berada dalam perbudakan di Mesir. Atas kehendak sendiri mereka pindah ke Mesir pada masa hidup Yakub, tetapi kemudian diperbudak setelah wafatnya Yusuf, putra Yakub yang menjadi perdana menteri. Jadi, sebenarnya mereka dijual sebagai budak secara cuma-cuma. Selaras dengan hukum patriarkat tentang penebusan dan tentang keutamaan putra sulung, Yehuwa memberi tahu Firaun melalui Musa dan Harun, ”Israel adalah putraku, anak sulungku. Aku berfirman kepadamu: Biarkan putraku pergi agar dia melayani aku. Tetapi jika engkau menolak untuk membiarkan dia pergi, lihat, aku akan membunuh putramu, anak sulungmu.” (Kel 4:22, 23) Tidak diperlukan uang tebusan untuk pembebasan ini, dan tidak sesuatu pun perlu diberikan kepada Mesir. Dan ketika orang Israel meninggalkan majikan yang memperbudak mereka, yaitu orang Mesir, ”Yehuwa membuat bangsa itu diperkenan di mata orang Mesir, sehingga orang-orang ini memberi mereka apa yang diminta; dan mereka melucuti orang Mesir”. (Kel 3:21; 12:36) Dahulu mereka memasuki negeri itu seizin Firaun, bukan sebagai tawanan perang untuk diperbudak, melainkan sebagai orang-orang merdeka. Perbudakan itu tidak adil, maka jelaslah, Yehuwa memastikan agar mereka kini memperoleh upah untuk kerja keras mereka.


Keluarga dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan setiap anggotanya. Kepala patriarkat adalah wakil yang bertanggung jawab; ia dipersalahkan atas perbuatan salah yang dilakukan keluarganya dan dituntut untuk menghukum pelakunya.—Kej 31:30-32.


Pernikahan dan hak kelahiran. Orang tua mengatur pernikahan putra-putri mereka. (Kej 24:1-4) Pembayaran maskawin adalah sesuatu yang lazim. (Kej 34:11, 12) Di kalangan para penyembah Yehuwa, kawin campur dengan para penyembah berhala merupakan ketidaktaatan dan bertentangan dengan kepentingan keluarga.—Kej 26:34, 35; 27:46; 28:1, 6-9.


Hak kelahiran dikhususkan bagi anak sulung, menjadi miliknya melalui pewarisan. Dalam hal ini ia akan menerima dua bagian dari tanah milik pusaka. Akan tetapi, hak tersebut dapat dialihkan kepada anak lain oleh kepala keluarga, yaitu sang ayah. (Kej 48:22; 1Taw 5:1) Putra tertua biasanya menjadi kepala patriarkat pada waktu sang ayah meninggal. Setelah menikah, putra-putra dapat membangun rumah tangga sendiri, terlepas dari kekepalaan sang ayah dan mereka sendiri dapat menjadi kepala keluarga.


Moral. Percabulan mendatangkan aib dan hukuman, terutama dalam kasus orang yang sudah bertunangan atau menikah (perzinaan). (Kej 38:24-26; 34:7) Perkawinan ipar lazim dilakukan apabila seorang pria mati tanpa meninggalkan putra. Jadi, saudara lelakinya memiliki tanggung jawab untuk memperistri sang janda, dan anak sulung hasil hubungan mereka akan mewarisi properti dan meneruskan nama pria yang mati itu.—Ul 25:5, 6; Kej 38:6-26.


Hak Milik. Pada umumnya, tidak ada properti milik perorangan, kecuali beberapa barang milik pribadi; semua ternak, barang, serta perkakas rumah tangga menjadi milik bersama keluarga.—Kej 31:14-16.


Berdasarkan bukti sejarah yang terkait, ada pakar-pakar yang berpendapat bahwa, apabila tanah tertentu akan dipindahtangankan, tanah itu akan diperlihatkan kepada si pembeli dari suatu tempat yang strategis, dan batas-batasnya yang jelas disebutkan. Apabila si pembeli mengatakan, ”Saya lihat,” ia menyatakan bahwa ia menerimanya secara sah. Ketika Yehuwa berjanji kepada Abraham bahwa ia akan menerima tanah Kanaan, Abraham mula-mula disuruh melihat ke empat arah. Abraham tidak mengatakan, ”Saya lihat,” mungkin karena Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan Tanah Perjanjian kepada benih Abraham, di kemudian hari. (Kej 13:14, 15) Sebagai wakil Israel yang sah, Musa disuruh ”melihat” tanah itu, yang, jika pendapat di atas itu benar, berarti bahwa tanah itu secara sah dipindahtangankan kepada Israel; mereka akan mengambilnya di bawah kepemimpinan Yosua. (Ul 3:27, 28; 34:4; pertimbangkan juga tawaran Setan kepada Yesus di Mat 4:8.) Tindakan lain yang tampaknya memiliki makna yang serupa secara hukum ialah: berjalan melintasi tanah itu atau menjelajahinya dengan tujuan mengambil alih tanah tersebut. (Kej 13:17; 28:13) Dalam dokumen-dokumen kuno tertentu, jumlah pohon di sebidang tanah disebutkan dalam setiap penjualan properti.—Bdk. Kej 23:17, 18.


Penitipan. Seseorang harus memikul tanggung jawab secara hukum apabila ia berjanji untuk ’menjaga’ seseorang, seekor binatang, atau suatu barang. (Kej 30:31) Sebagai anak sulung Yakub, Ruben-lah yang bertanggung jawab ketika Yusuf hilang. (Kej 37:21, 22, 29, 30) Orang yang dititipi harus memberikan cukup perhatian kepada apa yang dititipkan kepadanya. Ia harus mengembalikan binatang yang dicuri, tetapi lain halnya apabila binatang itu mati secara alami atau hilang akibat kejadian di luar kendalinya, seperti penyergapan oleh para pencuri domba yang bersenjata. Jika seekor binatang dibunuh oleh binatang buas, orang yang dititipi harus menunjukkan bukti berupa binatang yang tercabik itu agar ia dibebaskan dari tanggung jawab.—Kej 37:12-30, 32, 33; Kel 22:10-13.


Perbudakan. Orang menjadi budak karena dibeli sebagai budak atau karena lahir dari orang tua yang adalah budak. (Kej 17:12, 27) Para budak dapat menikmati kedudukan yang sangat terhormat dalam rumah tangga partriarkat, seperti halnya Eliezer, hamba Abraham.—Kej 15:2; 24:1-4.


Hukum Allah bagi Israel—Hukum Musa. Yehuwa memberi Israel Hukum dengan perantaraan Musa, di Padang Belantara Sinai, pada tahun 1513 SM. ”Hukum” ini dalam bahasa Indonesia juga dikenal sebagai ”Taurat”. Peresmian Hukum di G. Horeb disertai dengan pertunjukan yang membangkitkan rasa takut dan hormat sehubungan dengan kuasa Yehuwa. (Kel 19:16-19; 20:18-21; Ibr 12:18-21, 25, 26) Perjanjian disahkan dengan darah lembu jantan dan kambing. Bangsa itu memberikan persembahan persekutuan, dan mereka mendengar buku perjanjian dibacakan kepada mereka, setelah itu mereka menyatakan persetujuan untuk menaati semua yang telah Yehuwa firmankan. Banyak di antara hukum-hukum patriarkat sebelum itu dimasukkan ke dalam Hukum yang diberikan melalui Musa.—Kel 24:3-8; Ibr 9:15-21; lihat PERJANJIAN.


Kelima buku pertama dalam Alkitab (Kejadian sampai Ulangan) sering disebut sebagai Hukum. Kadang-kadang istilah ini diterapkan atas seluruh Kitab-Kitab Ibrani yang terilham. Tetapi umumnya orang Yahudi menganggap seluruh Kitab-Kitab Ibrani terdiri dari tiga bagian: ”hukum Musa”, ”Kitab Para Nabi”, dan ”Mazmur”. (Luk 24:44) Perintah yang datang melalui para nabi wajib ditaati Israel.


Dalam Hukum, Yehuwa diidentifikasi sebagai Pribadi Yang Berdaulat mutlak dan juga sebagai Raja dalam arti khusus. Karena Yehuwa adalah Allah sekaligus Raja Israel, ketidaktaatan kepada Hukum merupakan pelanggaran keagamaan maupun lèse-majesté, yaitu tindakan menentang Kepala Negara, yang dalam hal ini adalah sang Raja Yehuwa. Daud, Salomo, dan para pengganti mereka di takhta Yehuda dikatakan duduk di atas ”takhta Yehuwa”. (1Taw 29:23) Para raja serta penguasa manusia di Israel terikat oleh Hukum, dan apabila mereka menjadi lalim, mereka menjadi pelanggar hukum dan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Allah. (1Sam 15:22, 23) Jabatan raja dan keimaman dipisahkan sehingga memberikan keseimbangan dalam kekuasaan dan merupakan perlindungan terhadap tirani. Hal itu akan selalu mengingatkan orang Israel bahwa Yehuwa-lah Allah dan Raja mereka yang sesungguhnya. Hubungan setiap orang dengan Allah dan dengan sesamanya ditetapkan oleh Hukum, dan setiap orang dapat menghampiri Allah melalui penyelenggaraan keimaman.


Di bawah Hukum, orang Israel sebenarnya dapat menjadi ”suatu kerajaan imam dan suatu bangsa yang kudus”. (Kel 19:5, 6) Tuntutan Hukum berupa pengabdian yang eksklusif kepada Yehuwa, larangan mutlak terhadap segala bentuk antarkepercayaan, dan peraturan mengenai keadaan tahir serta makanan merupakan ”tembok” untuk membuat bangsa itu benar-benar terpisah dari bangsa-bangsa lain. (Ef 2:14) Seorang Yahudi sama sekali tidak boleh masuk ke dalam kemah atau rumah orang non-Yahudi; makan bersama orang non-Yahudi akan membuat mereka najis. Malah, ketika Yesus berada di bumi, memasuki rumah atau bangunan non-Yahudi pun sudah dianggap menajiskan seorang Yahudi. (Yoh 18:28; Kis 10:28) Selain kesucian kehidupan, martabat serta kehormatan keluarga, perkawinan, dan orang perorangan, dilindungi. Hal-hal lainnya, yang dapat dikatakan secara kebetulan diperoleh sebagai dampak keterpisahan keagamaan yang dihasilkan perjanjian Hukum, adalah manfaatnya bagi kesehatan dan perlindungan terhadap penyakit yang umum di kalangan bangsa-bangsa di sekeliling orang Israel. Hukum-hukum tentang kebersihan moral, sanitasi fisik, dan makanan tidak diragukan memberikan manfaat bagi kesehatan apabila semuanya itu ditaati.


Namun, tujuan sesungguhnya dari Hukum, seperti dinyatakan oleh rasul Paulus, adalah ”agar pelanggaran menjadi nyata, sampai tibanya benih itu”. Hukum adalah ’pembimbing yang menuntun kepada Kristus’. Hukum menunjuk kepada Kristus sebagai tujuan (”Kristus adalah akhir dari Hukum”). Hukum menyingkapkan bahwa semua manusia, termasuk orang Yahudi, berada di bawah dosa dan bahwa kehidupan tidak dapat diperoleh melalui ”perbuatan menurut hukum”. (Gal 3:19-24; Rm 3:20; 10:4) Hukum adalah ”rohani”, berasal dari Allah, dan ”kudus”. (Rm 7:12, 14) Menurut Efesus 2:15, Hukum adalah ”perintah-perintah dalam bentuk ketetapan-ketetapan”. Hukum merupakan standar kesempurnaan, yang membuat orang yang sanggup menjalankannya ditandai sebagai manusia yang sempurna, layak memperoleh kehidupan. (Im 18:5; Gal 3:12) Manusia yang tidak sempurna tidak sanggup menjalankan Hukum, dan hal ini memperlihatkan bahwa ”semua orang telah berbuat dosa dan gagal mencapai kemuliaan Allah”. (Rm 3:23) Hanya Yesus Kristus yang menjalankannya secara tidak bercela.—Yoh 8:46; Ibr 7:26.


Hukum juga menjadi ”bayangan dari perkara-perkara baik yang akan datang”, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu adalah ”gambaran simbolis”, sehingga sering dirujuk oleh Yesus dan para rasul untuk menjelaskan perkara-perkara surgawi dan hal-hal yang berkaitan dengan doktrin serta tingkah laku Kristen. Oleh karena itu, Hukum merupakan bidang penelitian yang sangat penting dan perlu bagi orang Kristen.—Ibr 10:1; 9:23.


Yesus berkata bahwa segenap Hukum bergantung pada dua perintah, yaitu mengasihi Allah dan mengasihi sesama manusia. (Mat 22:35-40) Menarik sekali bahwa di buku Ulangan (yang di dalamnya terdapat Hukum yang sedikit dimodifikasi untuk mengatur keadaan baru Israel ketika menetap di Tanah Perjanjian), kata-kata Ibrani untuk ”mengasihi”, ”dicintai”, dan sebagainya, muncul lebih dari 20 kali.


Kesepuluh Firman (Kel 34:28), atau Sepuluh Perintah, adalah inti Hukum tetapi digabungkan dengan sekitar 600 hukum lain; bagi bangsa Israel, semua hukum ini memiliki bobot yang sama dan wajib ditaati. (Yak 2:10) Keempat perintah pertama dalam Sepuluh Perintah menetapkan hubungan manusia dengan Allah; yang kelima, dengan Allah dan orang tua; dan lima perintah terakhir, dengan sesamanya. Kelima perintah terakhir itu disebutkan dengan urutan yang jelas, mulai dari yang paling besar kerugiannya atas sesama: pembunuhan, perzinaan, pencurian, kesaksian palsu, dan mengingini atau hasrat yang mementingkan diri. Perintah kesepuluh menjadikan Hukum unik dibandingkan dengan hukum-hukum semua bangsa lain karena melarangkan keinginan yang mementingkan diri, perintah yang dalam kenyataannya hanya dapat diberlakukan oleh Allah. Perintah ini sebenarnya langsung menuding penyebab pelanggaran semua perintah lainnya.—Kel 20:2-17; Ul 5:6-21; bdk. Ef 5:5; Kol 3:5; Yak 1:14, 15; 1Yoh 2:15-17.


Hukum berisi banyak prinsip dan ketetapan yang bersifat membimbing. Para hakim diberi keleluasaan untuk melakukan penyelidikan dan mempertimbangkan motif serta sikap para pelanggar, juga situasi seputar pelanggaran itu. Orang yang melakukan pelanggaran secara sengaja, dengan tidak respek, atau tidak bertobat mendapat hukuman penuh. (Bil 15:30, 31) Kasus-kasus lain mungkin mendapat vonis yang lebih ringan. Misalnya, seorang pembunuh harus dihukum mati, tetapi orang yang membunuh tanpa sengaja dapat menerima belas kasihan. (Bil 35:15, 16) Apabila seekor lembu jantan mempunyai kebiasaan menanduk orang dan lembu itu membunuh seseorang, pemiliknya bisa dihukum mati; atau para hakim bisa jadi akan memutuskan agar ia membayar tebusan. (Kel 21:29-32) Karena orang yang sengaja mencuri tidak sama dengan pelaku kesalahan yang rela mengakui perbuatannya, hukuman yang dinyatakan di Keluaran 22:7 jelas berbeda dengan yang dinyatakan di Imamat 6:1-7.


Hukum Hati Nurani. Alkitab menunjukkan bahwa hukum ini ada karena orang-orang mempunyai ”hukum tertulis dalam hati mereka”. Orang-orang yang tidak secara langsung berada di bawah hukum Allah, seperti Hukum yang diberikan melalui Musa, dinyatakan sebagai ”hukum bagi diri mereka sendiri”, sebab hati nurani mereka menyebabkan mereka ”dituduh atau bahkan dibenarkan” dalam pikiran mereka sendiri. (Rm 2:14, 15) Banyak hukum yang adil dalam masyarakat kafir mencerminkan hati nurani ini, yang sejak semula ditanamkan dalam diri nenek moyang mereka, Adam, dan diteruskan melalui Nuh.—Lihat HATI NURANI.


Di 1 Korintus 8:7 rasul Paulus berkata bahwa kurangnya pengetahuan Kristen yang saksama dapat menghasilkan hati nurani yang lemah. Hati nurani dapat menjadi pembimbing yang baik atau buruk, bergantung pada pengetahuan dan pelatihan pribadi tersebut. (1Tim 1:5; Ibr 5:14) Hati nurani dapat tercemar dan karena itu, dapat menyesatkan. (Tit 1:15) Beberapa orang senantiasa bertindak bertentangan dengan hati nurani sehingga hati nurani mereka menjadi seperti jaringan mati yang tidak peka, dan tidak lagi menjadi pembimbing yang aman untuk diikuti.—1Tim 4:1, 2.


”Hukum Kristus.” Paulus menulis, ”Teruslah pikul beban satu sama lain, dan dengan demikian menggenapi hukum Kristus.” (Gal 6:2) Meskipun perjanjian Hukum diakhiri pada Pentakosta, tahun 33 M (”mengingat keimaman itu diubah, perlu ada perubahan juga atas hukum”; Ibr 7:12), orang Kristen berada ”di bawah hukum sehubungan dengan Kristus”. (1Kor 9:21) Hukum itu disebut ”hukum yang sempurna yang berkaitan dengan kemerdekaan”, ”hukum dari umat yang merdeka”, ”hukum iman”. (Yak 1:25; 2:12; Rm 3:27) Hukum baru tersebut telah dinubuatkan oleh Allah melalui nabi Yeremia ketika Ia berbicara tentang suatu perjanjian baru dan penulisan hukum-Nya pada hati umat-Nya.—Yer 31:31-34; Ibr 8:6-13.


Seperti Musa sang perantara perjanjian Hukum, Yesus Kristus adalah Perantara perjanjian baru. Musa menulis Hukum dalam bentuk kaidah, tetapi Yesus sendiri tidak memberikan hukum tertulis. Ia berbicara dan menaruh hukumnya dalam pikiran dan hati murid-muridnya. Murid-muridnya juga tidak menetapkan hukum-hukum dalam bentuk kaidah bagi orang Kristen, dengan menggolongkan hukum-hukum tersebut di bawah berbagai kategori dan subjudul. Meskipun demikian, Kitab-Kitab Yunani Kristen penuh dengan hukum, perintah, dan ketetapan yang harus ditaati orang Kristen.—Pny 14:12; 1Yoh 5:2, 3; 4:21; 3:22-24; 2Yoh 4-6; Yoh 13:34, 35; 14:15; 15:14.


Yesus memberikan instruksi kepada murid-muridnya untuk memberitakan ’kabar baik kerajaan’. Perintahnya terdapat di Matius 10:1-42; Lukas 9:1-6; 10:1-12. Di Matius 28:18-20 suatu perintah baru diberikan kepada murid-murid Yesus untuk pergi, bukan kepada orang Yahudi saja, melainkan kepada segala bangsa, untuk membuat murid dan membaptis mereka dengan baptisan baru, ’dengan nama Bapak dan Putra dan roh kudus, mengajar mereka untuk menjalankan semua perkara yang aku perintahkan kepadamu’. Jadi, dengan otorisasi ilahi Yesus mengajar dan mengeluarkan perintah-perintah sewaktu ia berada di bumi (Kis 1:1, 2) maupun setelah kenaikannya ke surga. (Kis 9:5, 6; Pny 1:1-3) Seluruh buku Penyingkapan memuat nubuat, perintah, nasihat, dan instruksi bagi sidang Kristen.


”Hukum Kristus” mencakup seluruh haluan dan lingkup kehidupan serta pekerjaan orang Kristen. Dengan bantuan roh Allah, orang Kristen dapat menaati perintah-perintah itu agar dapat dinilai baik oleh hukum itu, sebab itulah ”hukum roh itu, yang memberikan kehidupan dalam persatuan dengan Kristus Yesus”.—Rm 8:2, 4.


”Hukum Allah.” Rasul Paulus menyatakan bahwa perjuangan orang Kristen dipengaruhi oleh dua faktor, di satu pihak oleh ”hukum Allah”, atau ”hukum roh itu, yang memberikan kehidupan”, dan di pihak lain oleh ”hukum dosa”, atau ”hukum dosa dan hukum kematian”. Paulus menggambarkan konflik tersebut dengan mengatakan bahwa daging yang berdosa yang dicemari dosa menjadi budak ”hukum dosa”. ”Memusatkan pikiran pada daging berarti kematian”, tetapi Allah ”mengutus Putranya sendiri dalam daging yang sama dengan daging yang berdosa dan sehubungan dengan dosa”, dengan demikian Ia ”menghukum dosa yang ada dalam daging”. Dengan bantuan roh Allah, orang Kristen dapat menang dalam perjuangan itu—dengan memperlihatkan iman akan Kristus, mematikan praktek-praktek tubuh, dan hidup sesuai dengan pengarahan roh—dan dapat memperoleh kehidupan.—Rm 7:21–8:13.


Hukum Dosa dan Kematian. Rasul Paulus berargumentasi bahwa, karena dosa bapak umat manusia, Adam, ”kematian berkuasa sebagai raja” sejak Adam sampai zaman Musa (sewaktu Hukum diberikan) dan bahwa Hukum membuat pelanggaran-pelanggaran nyata, sehingga manusia dapat dituduh berbuat dosa. (Rm 5:12-14; Gal 3:19) Karena kaidah, atau hukum dosa, ini bekerja dalam daging yang tidak sempurna, hukum ini berkuasa atasnya sehingga membuatnya cenderung melanggar hukum Allah. (Rm 7:23; Kej 8:21) Dosa menyebabkan kematian. (Rm 6:23; 1Kor 15:56) Hukum Musa tidak dapat menaklukkan dosa dan kematian yang berkuasa sebagai raja, tetapi kemerdekaan dan kemenangan datang oleh karena kebaikan hati Allah yang tidak selayaknya diperoleh, melalui Yesus Kristus.—Rm 5:20, 21; 6:14; 7:8, 9, 24, 25.


”Hukum Iman.” ”Hukum iman” dikontraskan dengan ”hukum perbuatan”. Manusia mustahil mencapai keadilbenaran melalui perbuatannya sendiri atau perbuatan menurut Hukum Musa, seolah-olah ia memperoleh keadilbenaran sebagai upah perbuatan, tetapi keadilbenaran datang melalui iman akan Yesus Kristus. (Rm 3:27, 28; 4:4, 5; 9:30-32) Akan tetapi, Yakobus mengatakan bahwa iman demikian harus disertai perbuatan yang dihasilkan oleh iman seseorang dan yang selaras dengan iman itu.—Yak 2:17-26.


Hukum Suami. Seorang wanita yang telah menikah terikat kepada ”hukum suaminya”. (Rm 7:2; 1Kor 7:39) Prinsip kekepalaan suami berlaku di seluruh organisasi Allah dan sudah berfungsi di kalangan para penyembah Allah maupun banyak bangsa lain. Allah menempati posisi sebagai suami bagi ”wanita” milik-Nya, yaitu ”Yerusalem yang di atas”. (Gal 4:26, 31; Pny 12:1, 4-6, 13-17) Hubungan antara organisasi nasional Yahudi dan Yehuwa adalah bagaikan istri dengan suaminya.—Yes 54:5, 6; Yer 31:32.


Dalam hukum patriarkat, tidak perlu dipersoalkan lagi bahwa suami adalah kepala keluarga, dan sang istri tunduk kepadanya, meskipun ia dapat memberikan saran yang bisa disetujui sang suami. (Kej 21:8-14) Sara menyebut Abraham ’tuan’. (Kej 18:12; 1Ptr 3:5, 6) Tudung kepala dikenakan oleh wanita sebagai tanda ketundukannya kepada sang kepala, yaitu suaminya.—Kej 24:65; 1Kor 11:5.


Di bawah Hukum yang diberikan kepada Israel, istri harus tunduk kepada suami. Suami dapat menyetujui atau membatalkan ikrar yang telah dibuat istrinya. (Bil 30:6-16) Istri tidak menerima warisan, tetapi tercakup dalam tanah milik pusaka keluarganya, dan apabila milik pusaka tersebut ditebus atau dibeli kembali oleh seorang kerabat, ia juga ikut dibeli. (Rut 4:5, 9-11) Ia tidak dapat menceraikan suaminya, tetapi sang suami berhak menceraikan istrinya.—Ul 24:1-4.


Dalam tatanan Kristen, wanita harus mengakui posisi pria dan tidak boleh merebut kedudukannya. Rasul Paulus menyatakan bahwa wanita yang telah menikah berada di bawah hukum suaminya selama suami itu hidup, tetapi ia membuat jelas bahwa wanita itu dibebaskan dari hukum tersebut apabila suaminya mati, sehingga ia tidak menjadi pezina jika ia menikah lagi setelah itu.—Rm 7:2, 3; 1Kor 7:39.


”Hukum Raja.” Dengan tepat, ”hukum raja” adalah hukum yang paling utama dan penting di antara hukum-hukum lain yang mengatur hubungan antarmanusia, seperti posisi seorang raja di tengah rakyatnya. (Yak 2:8) Inti perjanjian Hukum adalah kasih; dan, ”engkau harus mengasihi sesamamu seperti dirimu sendiri” (hukum raja) adalah perintah kedua yang padanya segenap Hukum dan Kitab Para Nabi tergantung. (Mat 22:37-40) Walaupun tidak berada di bawah perjanjian Hukum, orang Kristen tunduk kepada hukum sang Raja Yehuwa dan Putra-Nya, Raja Yesus Kristus, sehubungan dengan perjanjian baru.


[Kotak di hlm. 979-985]


BEBERAPA FITUR PERJANJIAN HUKUM


PEMERINTAH TEOKRATIS


  Allah Yehuwa adalah Penguasa Yang Mahatinggi (Kel 19:5; 1Sam 12:12; Yes 33:22)


  Raja yang duduk di atas ”takhta Yehuwa” mewakili Dia (1Taw 29:23; Ul 17:14, 15)


  Para pejabat lain (pemimpin suku; kepala atas seribu, atas seratus, atas lima puluh, dan atas sepuluh orang) dipilih berdasarkan rasa takut mereka akan Allah, serta keterandalan dan keteguhan moral mereka (Kel 18:21, 25; Bil 1:44)


  Respek harus diberikan kepada semua yang menjalankan wewenang yang diterima dari Allah: pejabat, imam, hakim, orang tua (Kel 20:12; 22:28; Ul 17:8-13)


KEWAJIBAN AGAMA


  (Ini diringkaskan dalam perintah terbesar dalam Hukum Taurat—mengasihi Yehuwa dengan segenap hati, pikiran, jiwa, dan kekuatan; Ul 6:5; 10:12; Mrk 12:30)


  Penyembahan harus ditujukan kepada Yehuwa saja (Kel 20:3; 22:20; Ul 5:7)


  Kasih harus menjadi faktor penggerak yang kuat dalam hubungan seseorang dengan Allah (Ul 6:5, 6; 10:12; 30:16)


  Semua harus takut akan Allah agar mereka tidak berlaku tidak taat kepada-Nya (Kel 20:20; Ul 5:29)


  Nama Allah tidak boleh digunakan secara tidak hormat (Kel 20:7; Ul 5:11)


  Mereka dapat menghampiri Dia hanya dengan cara yang Ia perkenan (Bil 3:10; Im 10:1-3; 16:1)


  Semua wajib menjalankan Sabat (Kel 20:8-11; 31:12-17)


  Berkumpul untuk ibadat (Ul 31:10-13)


  Semua pria harus berkumpul tiga kali dalam setahun: Paskah dan Perayaan Kue Tidak Beragi, Perayaan Minggu-Minggu, dan Perayaan Pondok (Ul 16:16; Im 23:1-43)


  Orang yang sengaja melalaikan Paskah harus ”dimusnahkan” (Bil 9:13)


  Mendukung keimaman


  Orang Lewi menerima sepersepuluh dari semua hasil bumi suku-suku lain (Bil 18:21-24)


  Orang Lewi harus memberikan kepada keimaman sepersepuluh dari hasil terbaik yang mereka terima (Bil 18:25-29)


  Mempersembahkan korban-korban (Ibr 8:3-5; 10:5-10)


  Berbagai persembahan yang diuraikan dalam Hukum: persembahan bakaran tetap (Im psl. 1; Bil psl. 28), persembahan persekutuan (Im psl. 3; 19:5), persembahan dosa (Im psl. 4; Bil 15:22-29), persembahan kesalahan (Im 5:1–6:7), persembahan biji-bijian (Im psl. 2), persembahan minuman (Bil 15:5, 10), persembahan timangan (Im 23:10, 11, 15-17)


  Praktek agama palsu yang dilarangkan


  Penyembahan berhala (Kel 20:4-6; Ul 5:8-10)


  Membuat torehan pada tubuh demi orang yang sudah mati atau membuat tato (Im 19:28)


  Menanam pohon untuk dijadikan tonggak suci (Ul 16:21)


  Membawa hal-hal yang memuakkan, yang dikhususkan untuk kebinasaan, ke dalam rumah (Ul 7:26)


  Berbicara tentang pemberontakan terhadap Yehuwa (Ul 13:5)


  Mendukung ibadat palsu (Ul 13:6-10; 17:2-7)


  Beralih ke ibadat palsu (Ul 13:12-16)


  Membaktikan anak kepada allah-allah palsu (Im 18:21, 29)


  Spiritisme, tenung (Kel 22:18; Im 20:27; Ul 18:9-14)


TUGAS-TUGAS IMAM


  (Untuk melaksanakan tugas mereka, para imam dibantu oleh orang Lewi; Bil 3:5-10)


  Mengajarkan Hukum Allah (Ul 33:8, 10; Mal 2:7)


  Melayani sebagai hakim, menerapkan hukum ilahi (Ul 17:8, 9; 19:16, 17)


  Mempersembahkan korban demi umat (Im psl. 1-7)


  Menggunakan Urim dan Tumim untuk meminta petunjuk Allah (Kel 28:30; Bil 27:18-21)


KEANGGOTAAN DALAM JEMAAT ISRAEL


  Keanggotaan dalam jemaat Israel tidak terbatas bagi orang yang terlahir sebagai bangsa Israel


  Orang-orang dari bangsa lain dapat menjadi penyembah yang bersunat


  Penduduk asing semacam itu wajib menaati semua ketentuan perjanjian Hukum (Im 24:22)


  Ketentuan yang membatasi keanggotaan dalam jemaat Israel


  Bukan pria yang dikebiri dengan cara diremukkan buah pelirnya atau yang organ prianya dipotong (Ul 23:1)


  Bukan anak haram atau keturunannya hingga ”yang kesepuluh” (Ul 23:2)


  Bukan orang Ammon atau orang Moab (laki-laki tentunya) sampai waktu yang tidak tertentu, karena mereka tidak bermurah hati tetapi menentang Israel pada waktu Eksodus dari Mesir (Ul 23:3-6)


  Putra-putra yang dilahirkan oleh orang Mesir ”sebagai generasi ketiga” boleh diterima (Ul 23:7, 8)


SISTEM PENGADILAN


  (Hukum-hukum yang mengatur berbagai kasus hukum menyorot keadilan dan belas kasihan Yehuwa. Hakim diberi keleluasaan untuk menunjukkan belas kasihan, bergantung pada keadaan. Hukum-hukum ini juga menjaga bangsa Israel agar tidak terkontaminasi dan melindungi kesejahteraan setiap anggota)


  Hakim


  Imam, raja, dan pria-pria lain diangkat sebagai hakim (Kel 18:25, 26; Ul 16:18; 17:8, 9; 1Raj 3:6, 9-12; 2Taw 19:5)


  Berdiri di hadapan hakim dianggap berdiri di hadapan Yehuwa (Ul 1:17; 19:16, 17)


  Pemeriksaan kasus


  Kasus-kasus umum diserahkan kepada para hakim (Kel 18:21, 22; Ul 25:1, 2; 2Taw 19:8-10)


  Kasus yang tidak dapat diputuskan oleh pengadilan yang lebih rendah dapat diajukan kepada pengadilan yang lebih tinggi (Kel 18:25, 26; 1Raj 3:16, 28)


  Kasus yang luar biasa atau sulit yang dibawa kepada para imam:


  Kasus kecemburuan terhadap istri atau ketidaksetiaan istri (Bil 5:12-15)


  Apabila saksi melontarkan tuduhan pemberontakan terhadap orang lain (Ul 19:16, 17)


  Apabila ada tindak kekerasan atau yang menyebabkan pertumpahan darah, atau apabila suatu perkara sulit diputuskan atau dipersengketakan (Ul 17:8, 9; 21:5)


  Apabila seseorang didapati terbunuh di ladang dan pembunuhnya tidak dapat diidentifikasi (Ul 21:1-9)


  Saksi-saksi


  Setidaknya harus ada dua saksi untuk meneguhkan kebenaran (Ul 17:6; 19:15; bdk. Yoh 8:17; 1Tim 5:19)


  Saksi-saksi itu sendiri yang harus pertama-tama menghukum mati orang yang bersalah. Ini untuk mencegah kesaksian yang palsu, terburu-buru, atau sembrono (Ul 17:7)


  Kesaksian palsu


  Sumpah palsu sangat dilarangkan (Kel 20:16; 23:1; Ul 5:20)


  Mengenai tuduhan palsu terhadap orang lain, saksi palsu akan menerima hukuman yang dirancangnya bagi si tertuduh (Ul 19:16-19)


  Penyuapan, sikap berat sebelah dalam menghakimi


  Penyuapan dilarangkan (Kel 23:8; Ul 27:25)


  Pemutarbalikan keadilan dilarangkan (Kel 23:1, 2, 6, 7; Im 19:15, 35; Ul 16:19)


  Orang dimasukkan dalam tahanan hanya apabila ada kasus yang sulit dan harus diputuskan oleh Yehuwa (Im 24:11-16, 23; Bil 15:32-36)


  Hukuman


  Pukulan—dibatasi hingga 40 kali, agar si pelaku kesalahan tidak dipermalukan (Ul 25:1-3; bdk. 2Kor 11:24)


  Hukuman mati dengan dirajam—kemudian, karena ia terkutuk, mayatnya bisa digantung pada tiang (Ul 13:10; 21:22, 23)


  Balasan—ganjaran, hukuman yang setimpal (Im 24:19, 20)


  Kerugian: Jika ternak seseorang merusak milik orang lain (Kel 22:5; 21:35, 36); jika seseorang menyalakan api sehingga merusak milik orang lain (Kel 22:6); jika seseorang membunuh binatang peliharaan orang lain (Im 24:18, 21; Kel 21:33, 34); jika seseorang dengan tidak sengaja mengambil dan menggunakan sesuatu yang ”kudus”, misalnya sepersepuluhan atau persembahan korban (Im 5:15, 16); jika seseorang menipu rekannya sehubungan dengan barang yang ada di bawah pengawasannya atau simpanan di tangannya atau perampokan, atau sesuatu yang ditemukannya, dengan bersumpah palsu atas hal-hal itu (Im 6:2-7; Bil 5:6-8)


  Kota-kota perlindungan


  Pembunuh yang tidak sengaja dapat melarikan diri ke kota terdekat (Bil 35:12-15; Ul 19:4, 5; Yos 20:2-4)


  Kemudian pengadilan diadakan di yurisdiksi tempat kejadian


  Yang didapati sebagai pembunuh yang tidak sengaja harus tinggal di kota perlindungan sampai kematian imam besar (Bil 35:22-25; Yos 20:5, 6)


  Pembunuh yang sengaja harus dihukum mati (Bil 35:30, 31)


PERNIKAHAN, HUBUNGAN KELUARGA, MORALITAS SEKSUAL


  (Hukum melindungi Israel dengan menjaga kesucian status pernikahan dan kehidupan keluarga)


  Pernikahan, pertama kali dilaksanakan oleh Yehuwa (Kej 2:18, 21-24)


  Suami adalah pemilik istrinya tetapi harus bertanggung jawab kepada Allah atas perlakuannya terhadap sang istri (Ul 22:22; Mal 2:13-16)


  Poligami diizinkan tetapi ada berbagai peraturan untuk melindungi istri dan anak-anaknya (Ul 21:15-17; Kel 21:10)


  Pria harus menikahi gadis yang telah dibujuknya (kecuali ayah sang gadis melarangkan hal itu) (Kel 22:16, 17; Ul 22:28, 29)


  Perkawinan levirat adalah pengaturan yang mengharuskan seorang pria mengawini janda saudaranya yang mati tanpa anak laki-laki; orang yang tidak melakukan hal itu mendapat celaan (Ul 25:5-10)


  Ikatan pernikahan dengan orang asing dilarangkan (Kel 34:12-16; Ul 7:1-4), tetapi pernikahan dengan wanita tawanan diizinkan (Ul 21:10-14)


  Wanita ahli waris tanah hanya boleh menikah dalam sukunya sendiri (Bil 36:6-9)


  Perceraian


  Suami saja yang boleh menceraikan (jika ada sesuatu yang tidak pantas di pihak istri); ia harus memberikan surat cerai kepada istrinya (Ul 24:1-4)


  Suami tidak boleh menceraikan istrinya yang adalah wanita yang telah dibujuknya (Ul 22:28, 29)


  Pria tidak boleh menikah kembali dengan wanita yang telah ia ceraikan setelah wanita itu menikah kembali dan suaminya yang kedua menceraikan dia atau mati (Ul 24:1-4)


  Dalam hal perzinaan, kedua pihak harus dihukum mati (Kel 20:14; Ul 22:22)


  Inses


  Seorang pria Israel tidak boleh menikahi salah seorang di antara wanita-wanita berikut ini: Ibunya, ibu tirinya, atau selir bapaknya (Im 18:7, 8; 20:11; Ul 22:30; 27:20); saudara kandungnya atau saudara tirinya (Im 18:9, 11; 20:17; Ul 27:22); cucunya (Im 18:10); bibinya (saudara ibunya ataupun saudara bapaknya atau istri saudara bapaknya ataupun istri saudara ibunya) (Im 18:12-14; 20:19, 20); menantunya (Im 18:15; 20:12); putrinya, putri tirinya, putri dari putri tirinya, putri dari putra tirinya, ibu mertuanya (Im 18:17; 20:14; Ul 27:23); istri saudaranya (Im 18:16; 20:21), kecuali dalam perkawinan levirat (Ul 25:5, 6); saudara istrinya selama istrinya masih hidup (Im 18:18)


  Seorang wanita Israel tidak boleh menikahi salah seorang di antara pria-pria berikut ini: Putranya atau putra tirinya (Im 18:7, 8; 20:11; Ul 22:30; 27:20); saudara kandungnya atau saudara tirinya (Im 18:9, 11; 20:17; Ul 27:22); kakeknya (Im 18:10); kemenakannya (putra saudara lelakinya ataupun putra saudara perempuannya atau putra saudara lelaki suaminya atau putra saudara perempuan suaminya) (Im 18:12-14; 20:19, 20); bapak mertuanya (Im 18:15; 20:12); ayahnya, ayah tirinya, ayah tiri ibunya, ayah tiri bapaknya, menantunya (Im 18:7, 17; 20:14; Ul 27:23); saudara suaminya (Im 18:16; 20:21), kecuali dalam perkawinan levirat (Ul 25:5, 6); suami saudaranya selama saudaranya masih hidup (Im 18:18)


  Sanksi untuk inses: kematian (Im 18:29; 20:11, 12, 14, 17, 20, 21)


  Hubungan seks selama masa haid


  Pria dan wanita yang dengan sengaja melakukan hubungan selama masa haid harus dihukum mati (Im 18:19; 20:18)


  Suami yang melakukan hubungan dengan istrinya tanpa mengetahui bahwa istrinya dalam keadaan cemar (mungkin pada awal masa haid yang tidak terduga) akan najis selama tujuh hari (Im 15:19-24)


  Hubungan orang tua dan anak


  Orang tua (khususnya bapak) diperintahkan untuk mengajarkan Hukum Allah kepada anak-anaknya (Ul 6:6-9, 20-25; 11:18-21; Yes 38:19)


  Anak-anak harus menghormati orang tua (Kel 20:12; 21:15, 17; Im 19:3; Ul 5:16; 21:18-21; 27:16)


  Mengenakan pakaian yang biasa dikenakan lawan jenis (untuk mengelabui dengan tujuan amoral) dilarangkan (Ul 22:5)


  Dalam hal sodomi, kedua pelakunya dikenai hukuman mati (Im 18:22; 20:13)


  Dalam hal bestialitas, baik orang maupun binatang itu harus dibunuh (Kel 22:19; Im 18:23, 29; 20:15, 16; Ul 27:21)


  Wanita yang dengan tidak senonoh menyerang pria lain yang berkelahi dengan suaminya, dengan mencengkeram kemaluan pria tersebut, akan mendapat hukuman pemotongan tangan, bukan hukuman pembalasan ”mata ganti mata”, karena Yehuwa mempertimbangkan daya reproduksinya dan hak suaminya untuk mendapat anak-anak darinya (Ul 25:11, 12)


PRAKTEK BISNIS


  (Hukum menganjurkan kejujuran dalam urusan bisnis maupun respek terhadap rumah dan milik orang lain)


  Kepemilikan tanah


  Tanah dibagikan berdasarkan pengundian kepada keluarga-keluarga (Bil 33:54; 36:2)


  Tanah tidak dijual secara permanen tetapi dikembalikan kepada pemiliknya pada waktu Yobel; nilai penjualannya didasarkan atas berapa kali tanah itu dapat dipanen sampai Yobel (Im 25:15, 16, 23-28)


  Apabila tanah dijual, kerabat terdekat berhak membelinya (Yer 32:7-12)


  Penguasa tidak berhak merampas tanah milik pusaka seseorang untuk kepentingan umum dengan sekadar membayar ganti rugi (1Raj 21:2-4)


  Bagian orang Lewi terdiri dari kota-kota dan tanah penggembalaannya


  Dari antara 48 kota yang dibagikan dengan undi, 13 kota adalah milik para imam (Bil 35:2-5; Yos 21:3-42)


  Tanah penggembalaan di kota orang Lewi tidak boleh dijual; tanah itu adalah milik kota, bukan milik pribadi (Im 25:34)


  Jika seorang pria menyucikan (menyisihkan penggunaan atau hasil) sebagian dari sebuah ladang bagi Yehuwa (untuk digunakan di tempat suci, keimaman), standar untuk menaksir nilainya ialah, bidang tanah yang ditaburi satu homer barli bernilai 50 syekel perak; nilai itu berkurang sebanding dengan jumlah tahun yang tersisa hingga Yobel berikutnya (Im 27:16-18)


  Jika orang yang menyucikannya ingin membelinya kembali, ia harus menambahkan 20 persen pada taksiran nilai (Im 27:19)


  Jika ia tidak membelinya kembali tetapi menjualnya kepada orang lain, pada waktu Yobel ladang itu menjadi milik imam, menjadi sesuatu yang kudus bagi Yehuwa (Im 27:20, 21)


  Jika seseorang menyucikan bagi Yehuwa sebagian dari ladang yang telah dibelinya dari orang lain, pada tahun Yobel ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula (Im 27:22-24)


  Apa pun dari milik seseorang yang ”dikhususkan” (hal-hal yang ”dikhususkan” diberikan untuk selamanya dan semata-mata bagi tempat suci atau untuk dibinasakan; Yos 6:17; 7:1, 15; Yeh 44:29), tidak dapat dijual atau dibeli kembali, tetapi tetap menjadi milik Yehuwa (Im 27:21, 28, 29)


  Penebusan properti


  Semua tanah harus dikembalikan kepada pemilik yang semula pada waktu Yobel (kecuali karena hal-hal yang disebutkan sebelumnya) (Im 25:8-10, 15, 16, 24-28)


  Orang Lewi dapat menebus rumah mereka di kota-kota orang Lewi kapan saja (Im 25:32, 33)


  Tahun Yobel: mulai pada Hari Pendamaian, pada tahun ke-50; penghitungan mulai dari tahun orang Israel memasuki Tanah Perjanjian (Im 25:2, 8-19)


  Milik pusaka


  Putra sulung mewarisi dua bagian properti (Ul 21:15-17)


  Apabila tidak ada anak laki-laki, milik pusaka jatuh ke tangan anak-anak perempuan. (Bil 27:6-8) Jika seorang pria tidak mempunyai anak laki-laki ataupun anak perempuan, milik pusakanya jatuh ke tangan saudara-saudara lelakinya, saudara-saudara lelaki bapaknya, atau orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengannya (Bil 27:9-11)


  Timbangan, anak timbangan, dan takaran


  Yehuwa menuntut kejujuran dan keakuratan (Im 19:35, 36; Ul 25:13-15)


  Kecurangan memuakkan bagi-Nya (Ams 11:1)


  Utang


  Pada akhir setiap tujuh tahun, piutang kepada sesama orang Ibrani harus dihapus (Ul 15:1, 2)


  Orang asing boleh didesak untuk membayar utang (Ul 15:3)


  Jaminan untuk pinjaman


  Pakaian luar yang dirampas sebagai jaminan untuk pinjaman tidak boleh ditahan sampai keesokan harinya (Orang miskin sering kali tidur dengan mengenakan pakaian itu karena ia tidak memiliki seprai dan selimut) (Kel 22:26, 27; Ul 24:12, 13)


  Orang tidak boleh masuk ke dalam rumah orang lain untuk mengambil jaminan pinjaman. Ia harus tetap berada di luar rumah dan membiarkan orang yang berutang membawa barang tersebut ke luar kepadanya (Tujuannya adalah agar rumah orang itu tidak dimasuki secara sembarangan) (Ul 24:10, 11)


  Kilangan tangan atau batu gilingan bagian atas tidak boleh dirampas untuk dijadikan jaminan (Karena jika diambil, orang tersebut tidak dapat menggiling biji-bijian untuk memberi makan dirinya dan keluarganya) (Ul 24:6)


HUKUM MILITER


  (Hukum-hukum ini mengatur perang yang dilancarkan Israel di Tanah Perjanjian atas perintah Allah. Perang agresi yang bersifat mementingkan diri atau penaklukan di luar batas yang Allah tentukan sangat dilarangkan)


  Peperangan


  Hanya perang Yehuwa yang diizinkan (Bil 21:14; 2Taw 20:15)


  Para prajurit disucikan sebelum pergi ke medan pertempuran (1Sam 21:1-6; bdk. Im 15:16, 18)


  Usia prajurit


  Dua puluh tahun ke atas (Bil 1:2, 3; 26:1-4)


  Menurut Jewish Antiquities, III, 288 (xii, 4), karya Yosefus, mereka berdinas sampai usia 50 tahun


  Pembebasan dari dinas militer:


  Orang Lewi, yang melayani Yehuwa (Bil 1:47-49; 2:33)


  Orang yang belum meresmikan rumah yang baru dibangunnya atau belum mendapat hasil dari kebun anggur yang dibuatnya (Ul 20:5, 6; bdk. Pkh 2:24; 3:12, 13)


  Orang yang sudah bertunangan tetapi belum mengambil wanita itu sebagai istri. Orang yang baru menikah bebas tugas selama satu tahun (Orang berhak memiliki keturunan dan melihat ahli warisnya) (Ul 20:7; 24:5)


  Orang yang takut (Ia bisa mematahkan semangat sesama prajurit) (Ul 20:8; Hak 7:3)


  Perkemahan harus selalu bersih (karena para prajurit disucikan untuk perang) (Ul 23:9-14)


  Wanita tidak boleh ikut dengan pasukan tentara; hubungan seks dengan wanita harus dijauhi selama kampanye militer. Hal ini memastikan kebersihan secara rohani dan jasmani (Im 15:16; 1Sam 21:5; 2Sam 11:6-11)


  Para wanita di pihak musuh tidak boleh diperkosa, sebab hal ini sama dengan percabulan; dan pernikahan dengan wanita seperti itu baru dapat dilakukan setelah kampanye militer selesai. Hal ini menjaga kebersihan rohani dan juga merupakan dorongan bagi musuh untuk menyerah, sebab mereka memiliki kepastian bahwa para wanita mereka tidak akan dianiaya secara seksual (Ul 21:10-13)


  Prosedur militer sehubungan dengan kota-kota musuh


  Apabila kota yang diserang adalah milik salah satu dari tujuh bangsa di tanah Kanaan (yang disebutkan di Ul 7:1), semua penduduknya harus dimusnahkan. (Ul 20:15-17; Yos 11:11-14; Ul 2:32-34; 3:1-7) Jika tetap dibiarkan di negeri itu, mereka dapat membahayakan kelangsungan hubungan Israel dengan Allah Yehuwa. Ia telah membiarkan mereka hidup di negeri itu sampai genap kelaliman mereka (Kej 15:13-21)


  Mengenai kota-kota yang bukan milik ketujuh bangsa itu, mula-mula syarat-syarat perdamaian akan diumumkan. (Ul 20:10, 15) Apabila kota itu menyerah, penduduknya dijadikan pekerja paksa. Jika mereka tidak menyerah, semua pria dan wanita yang bukan perawan harus dibunuh. Yang lain-lain dibiarkan hidup untuk dijadikan tawanan. (Ul 20:11-14; bdk. Bil 31:7, 17, 18.) Membunuh semua pria akan menyingkirkan bahaya pemberontakan oleh kota itu di kemudian hari dan juga perkawinan dengan wanita-wanita Israel. Tindakan itu juga membantu menghindari penyembahan alat kelamin pria dan menghindari penyakit di kalangan orang Israel


  Pohon yang menghasilkan makanan tidak boleh ditebang dan digunakan untuk kubu pengepungan (Ul 20:19, 20)


  Kereta harus dibakar; kuda harus dipotong urat kakinya agar tidak dapat digunakan lagi untuk peperangan, dan belakangan kuda-kuda ini harus dibunuh (Yos 11:6)


HUKUM MENGENAI MAKANAN DAN SANITASI


  (Tujuannya adalah agar Israel tetap terpisah dari bangsa-bangsa kafir, meningkatkan kebersihan dan kesehatan, dan mengingatkan mereka akan kekudusan mereka bagi Allah; Im 19:2)


  Penggunaan darah


  Makan darah sangat dilarangkan. (Kej 9:4; Im 7:26; 17:12; Ul 12:23-25) Sanksi bagi pelanggaran: kematian (Im 7:27; 17:10)


  Kehidupan (jiwa) ada di dalam darah (Im 17:11, 14)


  Darah binatang yang disembelih harus dicurahkan ke tanah seperti air lalu ditutupi dengan debu (Im 17:13; Ul 12:16)


  Binatang yang mati secara alami atau yang sudah menjadi bangkai tidak boleh dimakan (karena najis dan darahnya belum dicurahkan sebagaimana mestinya) (Ul 14:21)


  Satu-satunya penggunaan yang sah: ditaruh di atas mezbah untuk mengadakan pendamaian; digunakan untuk pentahiran sebagaimana telah ditetapkan (Im 17:11, 12; Ul 12:27; Bil 19:1-9)


  Penggunaan lemak


  Lemak tidak boleh dimakan; lemak adalah kepunyaan Yehuwa (Im 3:16, 17; 7:23, 24)


  Orang yang makan lemak persembahan harus dihukum mati (Im 7:25)


  Binatang yang disembelih


  Di padang belantara, binatang peliharaan yang akan disembelih harus dibawa ke tabernakel. Binatang itu akan dimakan sebagai korban persekutuan (Im 17:3-6)


  Sanksi bagi pelanggaran: kematian (Im 17:4, 8, 9)


  Binatang liar yang boleh dimakan yang ditangkap dalam perburuan dapat dibunuh pada saat itu juga; darahnya harus dicurahkan (Im 17:13, 14)


  Setelah memasuki Tanah Perjanjian, binatang yang tidak haram boleh disembelih untuk dimakan di tempat kediaman seseorang jika ia tinggal jauh dari tempat suci, tetapi darahnya harus dicurahkan ke tanah (Ul 12:20-25)


  Binatang, ikan, serangga yang boleh dimakan:


  Setiap makhluk yang kukunya berbelah, kukunya membentuk celah, dan memamah biak (Im 11:2, 3; Ul 14:6)


  Segala makhluk yang bersirip dan bersisik di dalam air (Im 11:9-12; Ul 14:9, 10)


  Serangga dan makhluk bersayap yang berkeriapan yang berjalan dengan keempat kakinya dan yang mempunyai kaki-kaki pelompat: belalang pengembara, belalang yang dapat dimakan, jangkrik, dan belalang-lompat (masing-masing menurut jenisnya) (Im 11:21, 22)


  Binatang, ikan, burung, makhluk yang berkeriapan yang tidak boleh dimakan:


  Binatang: unta, kelinci hiraks, terwelu, babi (Im 11:4-8; Ul 14:7, 8)


  Ikan dan makhluk lain yang berkeriapan dalam air, yang tidak bersirip atau bersisik (Im 11:10)


  Burung dan makhluk terbang: elang, rajawali ikan, elang-bangkai hitam, elang merah, elang hitam, alap-alap, gagak besar, burung unta, burung hantu, camar, falkon, burung hantu kecil, burung hantu bertelinga panjang, angsa, burung pelikan, elang bangkai, burung pecuk padi, bangau, burung cangak, burung hupo, kelelawar, segala makhluk bersayap yang berkeriapan yang berjalan dengan keempat kakinya (yakni, yang cara bergeraknya sama seperti binatang yang berjalan dengan keempat kakinya). Faktor-faktor yang menentukan makhluk terbang mana yang disebut ”haram” tidak dinyatakan secara tegas dalam Alkitab. Kebanyakan burung yang ”haram” adalah burung pemangsa atau pemakan bangkai, tetapi tidak semuanya (Ul 14:12-19; Im 11:13-20; lihat BURUNG dan artikel tentang burung di bawah nama masing-masing)


  Makhluk yang berkeriapan di atas bumi: tikus-besar-mondok, jerboa, kadal, tokek kaki kipas, kadal besar, salamander air, kadal pasir, bunglon, segala makhluk yang merayap dengan perutnya, yang berjalan dengan keempat kakinya (cara bergeraknya), atau dengan banyak kakinya (Im 11:29, 30, 42)


  Binatang yang mati secara alami atau yang sudah menjadi bangkai atau tercabik-cabik oleh binatang buas (Im 17:15, 16; Ul 14:21; Kel 22:31)


  Binatang yang dibawa sebagai persembahan ikrar atau persembahan sukarela, korban persekutuan boleh dimakan pada hari itu dipersembahkan dan pada hari berikutnya tetapi tidak pada hari ketiga; sanksi bagi pelanggaran, kematian. Korban ucapan syukur harus dimakan pada hari itu juga; tidak boleh ada yang disimpan sampai keesokan paginya (hari kedua). Pada hari Paskah tidak boleh ada yang tersisa; apa pun yang tidak dimakan harus dibakar (Im 7:16-18; 19:5-8; 22:29, 30; Kel 12:10)


  Hal-hal yang menyebabkan kenajisan:


  Pancaran mani


  Orang itu harus mandi dan najis sampai matahari terbenam (Im 15:16; Ul 23:10, 11)


  Pakaian yang terkena mani harus dicuci dan najis sampai matahari terbenam (Im 15:17)


  Setelah melakukan hubungan, suami dan istri harus mandi dan berada dalam keadaan najis sampai matahari terbenam (Im 15:18)


  Persalinan


  Setelah melahirkan anak, seorang wanita akan najis selama 7 hari, ditambah 33 hari (selama 7 hari yang pertama, ia najis bagi semua orang, seperti pada waktu haid; selama 33 hari, ia hanya najis dalam hal menyentuh hal-hal kudus, misalnya makanan persembahan, atau masuk ke tempat kudus) (Im 12:2-4)


  Jika melahirkan anak perempuan, wanita itu najis selama 14 hari, ditambah 66 hari (Im 12:5)


  Selama haid (Im 12:2)


  Wanita akan najis selama tujuh hari pada waktu sedang haid biasa; selama seluruh masa keluarnya darah yang tidak normal atau lebih lama daripada biasanya ia juga najis, ditambah tujuh hari (Im 15:19, 25, 28)


  Selama dalam keadaan najis, apa pun yang diduduki atau ditidurinya akan najis (Im 15:20)


  Orang yang menyentuh dia atau tempat tidurnya atau apa pun yang didudukinya harus mencuci pakaiannya dan mandi serta dalam keadaan najis sampai matahari terbenam (Im 15:21-23)


  Pria yang terkena keadaannya yang cemar karena haid akan najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya akan najis (Im 15:24)


  Setiap kali seorang wanita mengeluarkan lelehan, ia najis (Im 15:25)


  Perlindungan terhadap penyakit


  Kusta dan penyakit menular lainnya


  Imam menentukan apakah itu penyakit kusta atau bukan (Im 13:2)


  Si penderita dikarantina selama tujuh hari dan kemudian diperiksa; jika penyakit menular itu tetap ada dan tidak meluas, ia dikarantina selama tujuh hari lagi (Im 13:4, 5, 21, 26); jika setelah itu penyakit tersebut tidak menyebar, ia dinyatakan tahir (Im 13:6); jika penyakit ini menyebar, itu adalah kusta (Im 13:7, 8)


  Penderita kusta harus merobek pakaiannya, membiarkan rambut di kepalanya tidak terurus, menutupi kumisnya (atau bibir bagian atas), berseru ”Najis, najis!” Ia harus tinggal terasing di luar perkemahan sampai penyakitnya sembuh (Im 13:45, 46; Bil 5:2-4)


  Lelehan dari alat kelamin (kelihatannya karena penyakit) (Im 15:2, 3)


  Tempat tidur atau barang-barang yang diduduki atau ditiduri orang tersebut akan najis (Im 15:4)


  Siapa pun yang menyentuh si penderita, tempat tidurnya, atau apa pun yang didudukinya akan menjadi najis, atau jika si penderita meludahi seseorang, orang itu menjadi najis (Im 15:5-11)


  Bejana tembikar yang tersentuh orang yang mengeluarkan lelehan harus dihancurkan; jika bejana kayu, harus dibilas dengan air (Im 15:12)


  Setelah lelehan berhenti, orang itu najis selama tujuh hari (Im 15:13)


  Kebersihan di perkemahan militer dilindungi melalui tuntutan agar orang buang air besar di luar perkemahan dan menutupi tinjanya (Ul 23:12, 13)


  Peraturan tentang jenazah


  Orang yang menyentuh mayat, tulang, atau kuburan manusia akan menjadi najis selama tujuh hari (sekalipun hal itu terjadi di tempat terbuka). (Bil 19:11, 16) Orang yang tidak mau memurnikan dirinya akan dihukum mati (Bil 19:12, 13) (Lihat prosedur pentahiran di Bil 19:17-19)


  Semua orang yang berada di dalam atau masuk ke dalam kemah tempat orang mati berada akan menjadi najis, demikian pula setiap bejana terbuka yang ada di sana, yang tutupnya tidak terikat di atasnya (Bil 19:14, 15)


  Peraturan tentang bangkai binatang


  Orang yang membawa, menyentuh, atau memakan bangkai binatang tidak haram yang mati secara alami akan menjadi najis; orang yang menyentuh bangkai binatang haram akan menjadi najis. Ia harus mentahirkan dirinya (Im 11:8, 11, 24-31, 36, 39, 40; 17:15, 16)


  Barang-barang seperti bejana, kaki tempayan, oven, pakaian, kulit, dan kain goni yang terkena bangkai binatang haram akan menjadi najis (Im 11:32-35)


  Jarahan yang diambil dari kota


  Segala sesuatu yang dapat diproses dengan api (logam) harus dilewatkan melalui api, lalu dimurnikan dengan air untuk pentahiran; barang-barang lain harus dicuci (Bil 31:20, 22, 23)


KEWAJIBAN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN SESAMA MAKHLUK


  (Hukum dengan spesifik menyatakan bahwa ”engkau harus mengasihi sesamamu seperti dirimu sendiri”; Im 19:18. Yesus menunjukkan bahwa inilah perintah terbesar kedua dalam Hukum; Mat 22:37-40)


  Kepada sesama orang Israel


  Kasih harus diperlihatkan; pembunuhan dilarangkan (Kel 20:13; Rm 13:9, 10)


  Tidak boleh menuntut balas atau menaruh dendam terhadap sesama (Im 19:18)


  Perhatian bagi orang miskin (Kel 23:6; Im 25:35, 39-43)


  Perhatian bagi janda dan anak yatim (Kel 22:22-24; Ul 24:17-21; 27:19)


  Respek terhadap milik orang lain


  Pencurian dilarangkan; kompensasi dituntut (Kel 20:15; 22:1-4, 7)


  Keinginan yang salah akan harta dan milik sesama dilarangkan (Kel 20:17)


  Timbang rasa bagi penyandang cacat


  Tidak boleh mengejek atau menyumpahi orang tuli; ia tidak dapat membela diri terhadap pernyataan yang tidak dapat ia dengar (Im 19:14)


  Orang yang menaruh penghalang di jalan orang buta atau membuatnya tersesat, terkutuk (Im 19:14; Ul 27:18)


  Terhadap penduduk asing: mereka tidak boleh diperlakukan dengan buruk (Kel 22:21; 23:9; Im 19:33, 34; Ul 10:17-19; 24:14, 15, 17; 27:19)


  Terhadap budak


  Budak Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh masa perbudakannya atau pada tahun Yobel, bergantung mana yang tiba lebih dahulu. Selama menjadi budak, ia harus diperlakukan sebagai buruh upahan, dengan timbang rasa (Kel 21:2; Ul 15:12; Im 25:10)


  Jika seorang pria datang bersama istrinya, istrinya harus pergi atau dibebaskan bersamanya (Kel 21:3)


  Jika majikan memberinya istri (tampaknya orang asing) selama ia menjadi budak, ia saja yang dibebaskan; jika istrinya telah memberinya anak-anak, istri dan anak-anak tetap menjadi milik majikan (Kel 21:4)


  Sewaktu membebaskan budak Ibrani, majikan harus memberinya hadiah sesuai dengan kemampuannya (Ul 15:13-15)


  Budak boleh didera oleh majikan. (Kel 21:20, 21) Jika cedera, harus dimerdekakan. (Kel 21:26, 27) Jika budak itu mati karena pemukulan oleh majikannya, majikan dapat dihukum mati; para hakim memutuskan sanksinya (Kel 21:20; Im 24:17)


  Terhadap binatang


  Jika seseorang mendapati seekor binatang peliharaan sedang menderita, ia wajib membantunya, sekalipun binatang itu milik musuhnya (Kel 23:4, 5; Ul 22:4)


  Binatang beban tidak boleh dipekerjakan hingga kehabisan tenaga atau diperlakukan dengan buruk (Ul 22:10; bdk. Ams 12:10)


  Lembu yang sedang mengirik tidak boleh diberangus, agar ia dapat makan biji-bijian yang diiriknya (Ul 25:4; bdk. 1Kor 9:7-10)


  Induk burung tidak boleh diambil bersama telur-telurnya, agar keluarga burung itu tidak punah (Ul 22:6, 7)


  Lembu jantan atau domba tidak boleh disembelih bersama anaknya pada hari yang sama (Im 22:28)


TUJUAN HUKUM


  Membuat pelanggaran nyata; memperlihatkan bahwa orang Israel perlu diampuni pelanggarannya dan bahwa korban yang lebih besar dituntut, yang dapat benar-benar menutup dosa mereka melalui pendamaian (Gal 3:19)


  Sebagai pembimbing, Hukum melindungi dan mendisiplin orang Israel, menyiapkan mereka untuk sang Mesias sebagai instruktur mereka (Gal 3:24)


  Berbagai aspek Hukum merupakan bayangan yang menggambarkan hal-hal lebih besar yang akan datang; bayangan ini membantu orang Israel yang berhati jujur untuk mengidentifikasi sang Mesias, karena mereka dapat melihat bagaimana ia menggenapi pola-pola nubuat tersebut (Ibr 10:1; Kol 2:17)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar